Proses penyusunan draf revisi Undang-Undang Pemilu di tingkat legislatif masih menemui jalan buntu akibat belum tercapainya kesepakatan antarfraksi mengenai sejumlah isu krusial. Sejumlah materi yang menjadi perdebatan meliputi ambang batas parlemen, ambang batas pencalonan presiden, hingga format desain pemilu nasional dan daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima memberikan penjelasan mengenai situasi tersebut di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (12/5/2026). Dilansir dari Nasional, kerumitan pembahasan ini dipicu oleh upaya penerjemahan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam draf regulasi yang baru.
“Kalau ada yang mengatakan penundaan-penundaan, pembahasannya ulet, alot memang tidak mudah menerjemahkan putusan MK yang kali ini,” kata Aria Bima, Wakil Ketua Komisi II DPR RI.
Aria menjelaskan bahwa status RUU Pemilu sebagai inisiatif DPR menuntut adanya kesamaan pandangan di antara seluruh fraksi. Penyatuan persepsi ini diperlukan untuk menyusun satu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang seragam sebelum memasuki tahap diskusi bersama pemerintah.
“Kalau urusan inisiatif DPR, kita ini satu DIM. Enggak bisa kita ini beda DIM antar satu fraksi dengan fraksi yang lain. DIM kita DPR dengan pemerintah,” ujar Aria Bima.
Perbedaan mencolok terlihat pada usulan angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Aria memaparkan bahwa terdapat fraksi yang berkeinginan mempertahankan ambang batas pada level 4 hingga 7 persen, sementara putusan MK memberikan ruang bagi penghapusan ambang batas tersebut.
“Nantinya harus satu DIM. Mau nol, mau empat, mau lima, mau tujuh, DPR enggak boleh berselisih,” kata Aria Bima.
Selain masalah ambang batas, wacana penyederhanaan jumlah fraksi melalui skema penggabungan atau merger partai politik kecil pasca-Pemilu juga mengemuka. Langkah ini dipertimbangkan sebagai solusi jika ambang batas parlemen nantinya ditiadakan.
Ketidakpastian juga menyelimuti format pelaksanaan pemilu pusat dan daerah yang harus menyesuaikan diri dengan putusan hukum terbaru. Para anggota legislatif masih memperdebatkan landasan konstitusional dari opsi-opsi yang tersedia.
“Nah salah satunya juga pemilu pusat dan daerah. Apakah parlemen sela? Apakah perpanjangan? Sama-sama berargumentasi tidak ada dasar konstitusinya,” kata Aria Bima.
Guna mengatasi kebuntuan ini, Komisi II DPR bersama Badan Keahlian DPR memutuskan untuk melibatkan unsur eksternal dalam proses pengkajian. Pelibatan pakar senior dan organisasi masyarakat sipil diharapkan mampu memberikan perspektif baru yang memperkuat substansi revisi.
“Syukur-syukur sudah ada peningkatan-peningkatan kualitatif di dalam kita menyusun bersama badan keahlian untuk draf RUU-nya,” pungkas Aria Bima.