Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan kesiapan legislatif untuk menindaklanjuti usulan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini merupakan respons atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Perubahan regulasi tersebut dinilai krusial untuk mempertegas aturan main di internal kepolisian, terutama menyangkut penempatan personel pada jabatan-jabatan di luar struktur Polri. Sebagaimana dilansir dari Nasional, rencana ini bertujuan untuk menjaga marwah institusi sipil dan meningkatkan spesialisasi anggota kepolisian.
"Itu suatu keputusan yang sangat baik dari Bapak Presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya," ujar Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Politikus Partai NasDem tersebut menekankan bahwa penempatan anggota Polri di instansi pemerintah harus didasarkan pada kebutuhan organisasi yang spesifik. Ia berpendapat bahwa keahlian personel harus menjadi tolok ukur utama sebelum mengisi pos jabatan sipil.
"Terkait pembatasan jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi yang ditaruh di jabatan sipil. Jadi tidak semua lembaga sipil Polri bisa masuk lagi, tapi sesuai kompetensi dan keahlian," kata Sahroni.
Selain masalah kompetensi, Sahroni mengusulkan adanya durasi maksimal penugasan bagi personel kepolisian yang diperbantukan di kementerian atau lembaga nondirektorat kepolisian. Masa jabatan yang terbatas dianggap perlu untuk memastikan proses regenerasi tetap berjalan sehat di lembaga penerima.
"Dan kalau mau, dibatasi maksimal tiga tahun tidak boleh lebih untuk regenerasi di lembaga sipil tersebut," jelas Sahroni.
Pihaknya berharap agar pembenahan melalui jalur legislasi ini mampu memantapkan peran kepolisian dalam koridor hukum yang berlaku. Hal ini diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pelayanan publik oleh aparat penegak hukum.
"Buat Polri, semoga semakin profesional dan tentunya sesuai dengan koridor-koridor jabatan yang diemban," pungkas Sahroni.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa usulan ini merupakan bagian dari penguatan reformasi kelembagaan secara menyeluruh. Hal tersebut disampaikan Jimly usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta.
"Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres," ujar Jimly, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Jimly menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui prinsip pembatasan jabatan polisi di luar institusi agar lebih terukur. Penentuan jabatan secara limitatif ini dimaksudkan agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi yang tidak terbatas seperti kondisi saat ini.
"Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden, harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan," kata Jimly.
Melengkapi penjelasan tersebut, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa draf revisi juga akan menyentuh penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Regulasi baru tersebut bakal mempertegas fungsi pengawasan terhadap penugasan personel di luar tugas kepolisian.
"Khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang," kata Yusril, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Pembahasan ini sejalan dengan kesepakatan DPR pada Januari 2026 yang menegaskan posisi Polri berada langsung di bawah kendali Presiden. Rencana revisi UU Polri juga dipastikan akan mengakomodasi ketentuan penugasan anggota di luar struktur organisasi yang sebelumnya telah diatur melalui Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025.