Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri kini mulai bergulir melalui sinergi antara Panitia Khusus (Pansus) DPR bersama pihak pemerintah.
Langkah pembaruan regulasi ini ditujukan untuk memperkokoh sistem perlindungan kekayaan intelektual domestik di tengah kompetisi ekonomi digital serta pasar global, seperti dilansir dari Nasional.
Regulasi yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000, dinilai tidak lagi sejalan dengan perkembangan serta dinamika dunia usaha modern.
“Undang-Undang Desain Industri sudah berusia lebih dari dua dekade. Dalam kurun waktu tersebut, telah terjadi berbagai perkembangan dan dinamika industri yang membutuhkan penguatan regulasi agar mampu memberikan perlindungan hukum yang kuat sekaligus mendukung iklim usaha dan kreativitas masyarakat,” ujar Sibarani kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Wakil Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR Franciscus Sibarani menjelaskan bahwa Fraksi Golkar menghendaki agar revisi aturan ini tidak sekadar menjadi formalitas administratif belakangan ini.
Proses pendaftaran perlindungan karya idealnya dirancang agar lebih mudah diakses oleh para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta desainer lokal.
“Jangan sampai kreativitas dan inovasi anak bangsa justru kalah karena sistem perlindungannya sulit dijangkau. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong iklim usaha yang sehat dan kompetitif,” tuturnya.
Persoalan publikasi karya lewat media sosial juga menjadi perhatian serius karena berisiko menghilangkan aspek kebaruan dari suatu desain sebelum sempat didaftarkan.
Aturan baru tersebut didorong agar adaptif mengikuti tren pemasaran digital tanpa mengabaikan prinsip dasar perlindungan hukum kekayaan intelektual.
Mekanisme proteksi yang lebih cepat dinilai mendesak bagi komoditas dengan perputaran pasar yang tinggi seperti sektor fesyen, kriya, dan tekstil.
Melalui percepatan sistem ini, para pelaku industri kreatif dalam negeri diharapkan dapat bergerak lebih lincah dan terlindungi di pasar global.
“RUU ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuh Sibarani.