DPR Bahas Empat RUU pada Masa Persidangan V Tahun 2025-2026

DPR Bahas Empat RUU pada Masa Persidangan V Tahun 2025-2026

Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan agenda pembahasan empat rancangan undang-undang (RUU) pada pembukaan Masa Persidangan V periode 2025-2026 di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (12/05/2026). Langkah legislasi ini dilakukan bersama pemerintah untuk memperkuat regulasi di berbagai sektor strategis nasional.

Dilansir dari Ekonomi, empat payung hukum yang masuk dalam tahap pembahasan tingkat I tersebut meliputi regulasi sektor keuangan, hukum perdata, hingga desain industri. Fokus utama terletak pada penyesuaian aturan guna merespons dinamika ekonomi dan hukum terkini.

"Sidang Dewan yang terhormat, DPR RI bersama dengan pemerintah akan melanjutkan pembahasan pada tingkat I terhadap beberapa rancangan undang-undang," ujar Puan, Ketua DPR RI.

Daftar legislasi tersebut mencakup perubahan atas UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) serta RUU tentang Hukum Perdata Internasional. Selain itu, parlemen menjadwalkan revisi UU No. 16/1997 tentang Statistik dan pembahasan RUU tentang Desain Industri.

Puan merinci bahwa selain fungsi legislasi, parlemen akan memperketat pengawasan terhadap 16 isu strategis yang berdampak langsung pada masyarakat. Isu tersebut mencakup evaluasi infrastruktur transportasi darat, pengamanan TNI di wilayah konflik, hingga integrasi digital E-KTP untuk layanan publik.

Sektor ekonomi dan sosial juga menjadi prioritas, mulai dari penanganan pertambangan ilegal dalam konflik agraria, penguatan nilai tukar Rupiah, hingga stabilisasi harga kebutuhan pokok. DPR turut menyoroti jaminan hak korban kekerasan seksual dan evaluasi sistem seleksi pendidikan tinggi melalui UTBK.

"Sidang Dewan yang terhormat, demikianlah sejumlah agenda strategis yang akan menjadi perhatian DPR RI pada masa sidang ini. Tibalah saatnya kita memasuki masa persidangan untuk menjalankan fungsi konstitusional dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat," pungkas Puan, Ketua DPR RI.

Agenda pengawasan lainnya meliputi mitigasi kelangkaan energi melalui tambahan kuota BBM dan LPG di daerah, serta antisipasi fluktuasi harga minyak mentah dunia akibat ketegangan geopolitik global.

Artikel terkait

Rekomendasi