DPR Bantah Penundaan Pembahasan Revisi UU Pemilu

DPR Bantah Penundaan Pembahasan Revisi UU Pemilu

Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa parlemen tidak menghentikan proses pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum pada diskusi virtual, Kamis (7/5/2026). Penegasan ini membantah tudingan publik mengenai adanya hambatan atau penundaan dalam agenda legislasi tersebut.

"Kami juga ingin menyampaikan kepada publik bahwa tidak benar saat ini DPR jalan di tempat atau DPR sedang menghold atau mem-pending (menunda) pembahasan Undang-Undang Pemilu," kata Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons kritik yang menyebut DPR sengaja menahan pembahasan regulasi kepemiluan. Dilansir dari Nasional, politikus PKB ini menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk melakukan simulasi teknis.

"Yang betul saat ini, DPR sedang menugaskan Badan Keahlian Dewan atau BKD untuk memperbaiki atau mulai melakukan simulasi-simulasi untuk merespons apa yang sudah dijalankan oleh Komisi II khususnya dalam hal ini yang ditugasi oleh pimpinan untuk melakukan pembahasan rancangan atau revisi Undang-Undang Pemilu," ujar Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.

DPR mengklaim telah melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam beberapa masa sidang terakhir. Komisi II tercatat telah menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) serta rapat kerja dengan puluhan akademisi dan pengamat pemilu guna menjaring aspirasi.

"Kami di beberapa bulan terakhir, 2-3 kali masa sidang yang lalu, kita sudah mengundang puluhan, mulai dari NGO, Perludem, ada CSIS, kemudian tokoh-tokoh publik yang memang konsen di bidang pemilu, akademisi, dan beberapa pengamat juga kami undang," ungkap Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.

Langkah pelibatan publik tersebut bertujuan agar setiap perubahan kebijakan memberikan dampak nyata bagi tata kelola negara. Khozin menekankan bahwa semangat reformasi 1998 tetap menjadi landasan utama dalam menyusun draf revisi aturan ini.

"Karena bagaimanapun suksesi di dalam kompetisi kepemiluan kita itu sangat menentukan bagaimana arah pembangunan, bagaimana arah sistem ketatanegaraan kita akan dilakukan selama 5 tahun, selama 10 tahun, dan periode-periode yang akan datang," ucap Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.

Seluruh masukan dan kritik dari diskusi tersebut telah ditampung oleh komisi terkait untuk ditindaklanjuti dalam tahapan pembahasan selanjutnya.

Artikel terkait

Rekomendasi