DPR Desak Absensi Digital Pantau Jam Kerja Dokter Internship

DPR Desak Absensi Digital Pantau Jam Kerja Dokter Internship

Komisi IX DPR RI mendesak Pemerintah untuk mengimplementasikan sistem absensi digital guna memantau durasi kerja dokter internship di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil menyusul dugaan kematian dr Myta Aprilia Azmy di Jambi akibat beban kerja berlebih yang melampaui batas kewajaran.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyampaikan usulan tersebut pada Jumat (8/5/2026). Penggunaan teknologi pemantauan jam kerja dianggap krusial karena masih maraknya laporan mengenai dokter magang yang dipaksa bekerja melebihi kapasitas maksimal yang ditetapkan pemerintah, sebagaimana dilansir dari Nasional.

“Perlu juga dipertimbangkan untuk membuat absensi digital agar dapat memonitoring jam kerja tersebut,” ujar Yahya saat dihubungi wartawan, Jumat (8/5/2026).

Yahya menegaskan perlunya penyesuaian beban kerja tenaga medis dengan regulasi internasional. Ia merujuk pada standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mengatur durasi ideal demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan publik.

“Evaluasi menyeluruh terhadap jam kerja dokter internship maksimal 40 jam/minggu. Ini sesuai dengan standar dari WHO bahwa untuk menjaga kesehatan dan kualitas pelayanan dari tenaga medis, maka jam kerja dokter adalah 40-48 jam/minggu,” Kata Yahya.

Penegasan tersebut dilandasi oleh temuan adanya ketidaksesuaian antara aturan tertulis dengan kondisi riil di lapangan. Yahya menyoroti bahwa pelanggaran batas jam kerja masih menjadi persoalan sistemik yang dihadapi para dokter muda.

“Hal ini penting untuk dilakukan karena selama ini fakta yang ada di lapangan, ada dokter internship yang bekerja melebihi batas jam kerja maksimal,” sambungnya.

DPR juga menekankan pentingnya kesejahteraan melalui insentif tambahan dan jaminan perlindungan sosial bagi peserta internship. Yahya mendorong keterlibatan pemerintah daerah dalam menyediakan jaminan kecelakaan dan kematian bagi para dokter tersebut.

“Perlu adanya insentif tambahan dari Pemda termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Minimal dua jaminan yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian),” kata Yahya.

Selain masalah jaminan sosial, Yahya mengusulkan kewajiban pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi setiap calon peserta internship. Skrining kesehatan di awal dinilai penting untuk menentukan penempatan yang sesuai dengan kondisi fisik masing-masing dokter.

“Perlu dilakukan medical check up kepada calon peserta dokter internship untuk mengetahui status kesehatan dokter internship sehingga dapat dilakukan penyesuaian perlakuan di tempat kerja,” kata Yahya.

Rangkaian permasalahan ini dijadwalkan menjadi agenda pembahasan intensif antara legislatif dengan pihak eksekutif. Pertemuan tersebut akan digelar saat Dewan memulai masa persidangan berikutnya.

“Ya pada sidang ke depan. Akan membahas masalah tersebut dengan Kemenkes,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti membeberkan fakta memprihatinkan mengenai kondisi kerja dr Myta di Kuala Tungkal. Berdasarkan investigasi awal, para dokter di lokasi tersebut tidak memperoleh hak libur mingguan.

“Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk,” kata Yuli dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).

Yuli menambahkan bahwa beban kerja tambahan sering kali muncul pada hari Minggu untuk menggantikan tugas yang seharusnya dilakukan oleh dokter spesialis. Para peserta internship tetap diminta hadir untuk memantau pasien di bangsal rumah sakit.

“Walaupun di hari Minggu mereka hanya visit bangsal itu 2-3 jam, tetapi kadang-kadang menunggu Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), kadang-kadang dia visit semua ruangan yang dilakukan yang harusnya dilakukan oleh DPJP,” ujar Yuli.

Kemenkes menyatakan bahwa aturan formal jam kerja dokter internship adalah maksimal 40 jam per minggu. Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya penyalahgunaan kelonggaran waktu oleh pihak dokter pendamping di fasilitas kesehatan.

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kesehatan mengambil kebijakan tegas untuk menghapus regulasi tambahan waktu kerja demi melindungi keselamatan para tenaga medis. Kemenkes memastikan ketentuan tambahan waktu kerja 20 persen tidak akan diberlakukan lagi di masa mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi