Anggota Komisi V DPR RI Rofik Hananto mendesak Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap kondisi jalan nasional. Permintaan ini muncul setelah kecelakaan maut yang melibatkan bus ALS dan truk tangki minyak di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, pada Rabu (6/5/2026).
Insiden tragis yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia. Dilansir dari Nasional, kecelakaan bermula saat bus ALS diduga berpindah lajur ke arah berlawanan demi menghindari lubang jalan sebelum akhirnya menghantam truk tangki milik PT Serelaya hingga memicu kobaran api.
"Kami mendesak Kementerian PU dan Kemenhub untuk segera turun tangan melakukan audit total. Jangan hanya puas dengan laporan angka kemantapan jalan di atas kertas, tetapi pastikan juga kelaikan fungsi jalannya di lapangan," ujar Rofik dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).
Legislator tersebut menilai bahwa pengawasan terhadap armada angkutan umum juga perlu ditingkatkan secara signifikan guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa. Ia menekankan perlunya langkah konkret dalam memastikan keselamatan transportasi publik di Indonesia.
"Di saat yang sama, audit keselamatan armada angkutan umum dan kepatuhan uji KIR perusahaan otobus juga harus diperketat agar insiden mematikan seperti ini tidak terulang," sambungnya menegaskan.
Rofik Hananto juga menyoroti pentingnya perubahan pola penanganan infrastruktur agar pemerintah tidak hanya bertindak setelah adanya korban jiwa. Ia mendorong penguatan aspek legalitas untuk menjamin ketersediaan anggaran pemeliharaan jalan secara berkelanjutan.
“Ke depannya, kita tidak boleh lagi sekadar reaktif menambal jalan rusak setelah jatuh korban jiwa. DPR dan pemerintah harus berkolaborasi memastikan alokasi dana pemeliharaan jalan ini memadai dan berkelanjutan. Oleh karena itu, besaran dana preservasi ini wajib kita perkuat payung hukumnya melalui revisi UU LLAJ," ujar Rofik.
Selain masalah anggaran, aspek pertanggungjawaban hukum bagi pengelola jalan menjadi poin penting yang disampaikan. Penegakan hukum dinilai perlu menyasar semua pihak yang terbukti lalai dalam menjaga standar keselamatan jalan raya.
"Kami meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas potensi pelanggaran pidana, baik itu kelalaian dari sisi penyelenggara jalan sesuai Pasal 273 maupun kelalaian dari sisi operator dan pengemudi berdasarkan Pasal 286 dan Pasal 310 UU LLAJ,” ujar Rofik.