Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mendorong pemerintah untuk segera melakukan audit terhadap sistem pengasuhan di pondok pesantren pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini diambil guna mencegah berulangnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan seperti yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Audit tersebut bertujuan untuk memastikan standar perlindungan anak diterapkan secara ketat di seluruh lembaga pendidikan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, kasus serupa juga sempat menimpa 17 santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Ciawi, Bogor, sebelum insiden di Pati terungkap.
"Audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di pesantren. Standar perlindungan anak wajib diterapkan di semua lembaga pendidikan keagamaan, termasuk harus disediakannya kanal pengaduan yang aman bagi santri dan santriwati," ujar Maman Imanulhaq, Anggota Komisi VIII DPR.
Maman berpendapat bahwa evaluasi total sistem pendidikan merupakan langkah krusial untuk menjaga integritas institusi tersebut. Ia menegaskan bahwa kesalahan individu tidak boleh menjadi alasan untuk menghakimi institusi pesantren secara keseluruhan tanpa adanya penilaian yang adil.
"Lembaga tidak boleh langsung digeneralisasi, tapi wajib dievaluasi total. Ponpes adalah institusi pendidikan yang memiliki peran besar dan tidak boleh dihukum secara serampangan karena ulah individu," ujar Maman Imanulhaq, Anggota Komisi VIII DPR.
Pihaknya berharap agar pengusutan kasus di Pati menjadi titik awal perbaikan tata kelola lembaga pendidikan agama. Hal ini penting untuk memulihkan keamanan dan martabat lingkungan pesantren bagi seluruh santri dan santriwati di Indonesia.
"Sekaligus memastikan pesantren tetap menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi para santri. Kita juga butuh pendidikan kesadaran seksual berbasis akhlak dan transparansi tata kelola lembaga pendidikan agama," ujar Maman Imanulhaq, Anggota Komisi VIII DPR.
Terkait proses hukum, Maman meminta agar pelaku kekerasan seksual di Pati mendapatkan hukuman maksimal sesuai regulasi yang berlaku. Ia menolak adanya upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan atau mediasi internal untuk tindak pidana tersebut.
"Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau penyelesaian internal," ujar Maman Imanulhaq, Anggota Komisi VIII DPR.
Politisi tersebut mengingatkan adanya ketentuan pemberatan pidana dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Hukuman dapat ditambah sepertiga jika pelaku merupakan tokoh agama atau pendidik yang memiliki relasi kuasa terhadap korban.
"Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat," ujar Maman Imanulhaq, Anggota Komisi VIII DPR.
Pihak kepolisian dari Tim Jatanras Polda Jawa Tengah saat ini telah menangkap tersangka berinisial AS (51) yang merupakan pimpinan pondok pesantren tersebut. AS diringkus di Kabupaten Wonogiri setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang sejak Selasa (28/4/2026) karena mangkir dari pemeriksaan.