Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak pemerintah untuk segera menerapkan edukasi mengenai bahaya judi online di lingkungan sekolah pada Kamis (14/5/2026). Langkah ini diusulkan guna membentengi ratusan ribu anak Indonesia yang terindikasi telah terpapar aktivitas ilegal tersebut.
Permintaan tersebut muncul setelah adanya laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mencatat hampir 200.000 anak di Indonesia telah terpapar judi online. Dilansir dari Nasional, Rudianto menilai pencegahan sejak dini sangat krusial mengingat kerentanan mental para remaja.
"Iya, (edukasi di sekolah), penting. Saya kira itu penting karena sudah banyak contoh-contoh yang pada akhirnya ketika remaja terlibat itu sangat berbahaya," kata Rudianto Lallo, Anggota Komisi III DPR RI.
Legislator tersebut menjelaskan bahwa anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan perlu mendapatkan peringatan keras mengenai risiko kejahatan transnasional. Kecanduan judi daring dianggap sebagai penyakit sosial yang memicu ketidakstabilan emosi hingga potensi tindak kriminal.
"Ini kan penyakit sosial. Penyakit sosial dan itu kalau dampaknya dirasakan oleh remaja kita, karena tidak menutup yang terindikasi judol ini yang mentalnya rusak. Begitu mentalnya rusak segala cara akan dilakukan dan itu tidak menutup kemungkinannya perbuatannya yang tadinya positif bisa jadi negatif," ujar Rudianto Lallo.
Kerusakan mental akibat judi online dikhawatirkan akan merembet pada perilaku mencuri atau kekerasan karena desakan kebutuhan ekonomi yang mendesak. Kondisi tersebut kini menjadi sumber keresahan utama bagi para orang tua di berbagai wilayah.
"Negatif dalam arti bisa melakukan kriminal, misalkan karena kebutuhan ya kan, dan itu yang sangat meresahkan orang tua," imbuh Rudianto Lallo.
Pemerintah dan pihak sekolah diminta mengambil peran aktif dalam mengampanyekan bahaya laten dari aktivitas tersebut secara masif. Rudianto menekankan bahwa perlindungan terhadap generasi muda harus dimulai dari satuan pendidikan terkecil.
"Sejak dini memang harus diedukasi, sejak dini harus dikampanyekan khususnya bahaya laten dari judi online," tutur Rudianto Lallo.
Selain upaya preventif di sekolah, aparat penegak hukum juga diminta untuk meningkatkan penindakan terhadap sindikat yang beroperasi di dalam negeri. Penggerebekan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pekan lalu menjadi indikator bahwa pelaku kejahatan siber mulai melirik Indonesia sebagai basis operasi.
"Kita mendorong pihak kepolisian mengambil langkah tegas dalam menindak para pelaku-pelaku kejahatan cyber, judi online ini. Jangan kemudian kita negara kita Indonesia ini dijadikan rumah bagi para pelaku kejahatan cyber atau judi online ini," beber Rudianto Lallo.
Terkait teknis pemblokiran, Komdigi diarahkan untuk menyasar server utama, bukan sekadar menghapus iklan di situs ilegal. Hal ini sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang telah menetapkan judi online sebagai musuh negara.
"Artinya situs-situs atau aplikasi atau apapun jenisnya yang ditengarai diduga adalah bagian dari sindikat judol ini, Komdigi harus berani untuk kemudian memutus atau menghentikan. Jangan malah ada kesan ada pembiaran yang akhirnya banyak situs-situs yang bebas atau tidak ditindaki," tandas Rudianto Lallo.
Data yang diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Rabu (13/5/2026) menunjukkan angka yang sangat mengkhawatirkan. Sebanyak 80.000 dari total anak yang terpapar judi daring diketahui masih berusia di bawah 10 tahun.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Meutya menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat harus bersinergi menjadi garda edukasi untuk melindungi kestabilan keluarga. Menurutnya, pemutusan akses teknologi harus dibarengi dengan penguatan literasi digital bagi masyarakat luas.
“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” kata Meutya Hafid.