DPR Desak Perbaikan Sistem Kerja Dokter Internship Usai Kasus Kematian

DPR Desak Perbaikan Sistem Kerja Dokter Internship Usai Kasus Kematian

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendesak pemerintah untuk memberikan hak cuti dan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi dokter internship setelah munculnya kasus kematian dr Myta Aprilia Azmy pada Jumat (8/5/2026). Dilansir dari Nasional, kasus tersebut diduga dipicu oleh beban kerja berlebih yang dialami peserta magang medis di lapangan.

Yahya Zaini menekankan pentingnya perlindungan dasar bagi para dokter magang, terutama saat menghadapi situasi darurat di lingkungan keluarga mereka.

"Hak dokter internship untuk mendapatkan cuti tanpa potongan apabila terjadi force majeure, seperti sakit atau ada keluarga inti meninggal," ujar Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.

Selain masalah cuti, Komisi IX juga menyoroti perlunya dukungan finansial dan jaminan perlindungan dari Pemerintah Daerah bagi para dokter yang sedang bertugas.

"Perlu adanya insentif tambahan dari Pemda termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Minimal dua jaminan yaitu JKK (Jaimnan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian)," jelas Yahya Zaini.

Legislator tersebut menilai penguatan perlindungan sangat mendesak lantaran masih banyak laporan mengenai jam kerja peserta magang yang melampaui batas normal.

"Evaluasi menyeluruh terhadap jam kerja dokter internship maksimal 40 jam/minggu. Ini sesuai dengan standar dari WHO bahwa untuk menjaga kesehatan dan kualitas pelayanan dari tenaga medis, maka jam kerja dokter adalah 40-48 jam/minggu," ucap Yahya Zaini.

Sebagai langkah pengawasan, ia menyarankan penerapan teknologi digital untuk memantau durasi kerja para dokter agar tidak terjadi eksploitasi tenaga di fasilitas kesehatan.

"Hal ini penting untuk dilakukan karena selama ini fakta yang ada di lapangan, ada dokter internship yang bekerja melebihi batas jam kerja maksimal. Perlu juga dipertimbangkan untuk membuat absensi digital agar dapat memonitoring jam kerja tersebut," kata Yahya Zaini.

Usulan lainnya mencakup prosedur pemeriksaan kesehatan awal guna memastikan kesiapan fisik setiap peserta sebelum ditempatkan di lokasi penugasan.

"Perlu dilakukan medical check up kepada calon peserta dokter internship untuk mengetahui status kesehatan dokter internship sehingga dapat dilakukan penyesuaian perlakuan di tempat kerja," pungkas Yahya Zaini.

Sementara itu, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes Yuli Farianti dalam konferensi pers pada Kamis (7/5/2026) mengungkapkan temuan terkait kondisi kerja dr Myta di Kuala Tungkal.

"Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk," kata Yuli Farianti, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes.

Pihak Kemenkes menemukan bahwa jadwal kunjungan pasien tetap dipaksakan pada hari libur, yang secara akumulatif melanggar standar durasi kerja mingguan.

Yuli Farianti menjelaskan, aturan jam kerja dokter internship sebenarnya maksimal 40 jam per minggu atau delapan jam per hari dan toleransi penambahan waktu 20 persen.

Namun, celah aturan mengenai tambahan waktu tersebut sering kali dimanfaatkan secara tidak tepat oleh pendamping medis demi target kinerja tertentu.

Kemenkes memutuskan untuk mencabut kebijakan toleransi tambahan waktu kerja 20 persen tersebut guna mencegah penyalahgunaan di masa mendatang.

Artikel terkait

Rekomendasi