DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Pimpinan Ponpes Pelaku Kekerasan Seksual

DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Pimpinan Ponpes Pelaku Kekerasan Seksual

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi berat terhadap pelaku kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Jumat (8/5/2026).

Tuntutan hukuman maksimal tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Langkah tegas ini diambil setelah tersangka AS (51), yang merupakan pimpinan institusi tersebut, sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap.

"Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau penyelesaian internal," ujar Maman, Anggota Komisi VIII DPR.

Penerapan pemberatan hukuman merujuk pada Pasal 15 UU TPKS yang memungkinkan penambahan sepertiga dari pidana maksimal. Hal ini berlaku bagi pelaku yang berstatus sebagai pendidik atau tokoh agama yang memiliki relasi kuasa terhadap korban.

"Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat," ujar Maman.

Legislator tersebut menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan keagamaan guna mencegah kejadian serupa terulang kembali. Sebelumnya, kasus serupa juga dilaporkan terjadi di wilayah Ciawi, Bogor, yang melibatkan belasan santri sebagai korban.

"Lembaga tidak boleh langsung digeneralisasi, tapi wajib dievaluasi total. Ponpes adalah institusi pendidikan yang memiliki peran besar dan tidak boleh dihukum secara serampangan karena ulah individu," ujar Maman.

Selain penegakan hukum, aspek pemulihan korban menjadi poin krusial yang harus diperhatikan oleh negara. Audit sistem pengasuhan dinilai mendesak untuk memastikan standar perlindungan anak diterapkan secara konsisten di seluruh lembaga pendidikan.

"Audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di pesantren. Standar perlindungan anak wajib diterapkan di semua lembaga pendidikan keagamaan, termasuk harus disediakannya kanal pengaduan yang aman bagi santri dan santriwati," ujar Maman.

Maman menambahkan bahwa transparansi tata kelola dan pendidikan kesadaran seksual berbasis akhlak sangat diperlukan saat ini. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga integritas dan martabat pesantren di mata masyarakat luas.

"Sekaligus memastikan pesantren tetap menjadi tempat yang aman dan bermartabat bagi para santri. Kita juga butuh pendidikan kesadaran seksual berbasis akhlak dan transparansi tata kelola lembaga pendidikan agama," ujar Maman.

Berdasarkan laporan dari Nasional, Tim Jatanras Polda Jawa Tengah telah membekuk AS di Kabupaten Wonogiri. Tersangka telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak mangkir dari pemeriksaan pada Senin (4/5/2026) setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (28/4/2026).

Artikel terkait

Rekomendasi