DPR Desak Pemerintah Intervensi Ketimpangan Gaji Dosen Non-ASN

DPR Desak Pemerintah Intervensi Ketimpangan Gaji Dosen Non-ASN

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak intervensi pemerintah terhadap persoalan gaji dosen non-aparatur sipil negara (ASN) yang berada di bawah upah minimum kota (UMK) pada Selasa (5/5/2026). Masalah pengupahan ini dinilai bukan lagi sekadar isu ekonomi melainkan sudah menyentuh aspek kemanusiaan.

Kesenjangan upah dilaporkan terjadi secara signifikan, terutama pada perguruan tinggi negeri badan hukum (PTNBH), sebagaimana dilansir dari Nasional. Legislator menekankan bahwa beban kerja dosen non-ASN sering kali setara dengan dosen ASN namun tanpa kepastian standar upah yang layak.

"Jika dosen non-ASN diperlakukan seperti pekerja harian bergaji variabel, sementara beban kerja mereka selama 12 jam per hari setara dengan dosen ASN, menurut saya ini bukan lagi masalah ekonomi, ini sudah masuk ranah kemanusiaan dan keadilan sosial," kata Lalu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Penegasan diberikan bahwa mekanisme pasar atau kebijakan internal kampus tidak boleh menjadi penentu tunggal dalam sistem pengupahan pendidik. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menghapus disparitas sistemik dan menciptakan regulasi yang lebih adil.

"Jangan biarkan ‘pasar’ menentukan gaji dosen. Pemerintah wajib turun tangan dengan, paling tidak, menghentikan disparitas sistemik antara dosen ASN dan non-ASN di PTN Badan Hukum, serta menetapkan standar upah minimal nasional untuk dosen," kata dia.

DPR menyatakan akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dalam menyusun kebijakan. Langkah legislasi dan pengawasan ke depan bergantung pada hasil proses konstitusional tersebut.

"Kami tentu menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di MK. Kami tidak akan mempengaruhi putusan dan akan menunggu amar putusan sebagai rujukan dalam menentukan langkah selanjutnya, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan," ungkap Lalu.

Rencana akomodasi substansi putusan MK akan dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Target utamanya adalah memastikan gaji pokok tenaga pendidik memiliki standar minimum yang jelas di tiap wilayah.

"Sehingga gaji pokok dosen sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum regional yang berlaku di wilayah satuan pendidikan tinggi berada," pungkas dia.

Kondisi di lapangan dikonfirmasi oleh Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI) Irwansyah dalam sidang uji materi di MK pada Selasa. Ia menyoroti rendahnya standar gaji di perguruan tinggi berbadan hukum yang tidak memenuhi kelayakan hidup.

"Jika hanya mengandalkan gaji pokok sebesar Rp 3.390.500, maka jumlah tersebut berada di bawah upah minimum kota (UMK) Depok yang berlaku pada tahun 2025-2026," ujar Irwansyah, Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI).

Irwansyah menambahkan bahwa otonomi kampus melalui peraturan rektor saat ini tidak memberikan perlindungan setara. Hal ini menyebabkan pendapatan dosen menjadi tidak stabil.

"Komponen penghasilan dosen bersifat sangat variabel dan berbasis kinerja atau insentif, bukan pada jaminan standar hidup layak minimum secara tetap," kata dia.

Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAT) Amalinda Savirani turut memberikan data mengenai sistem pengupahan di PTNBH. Berdasarkan survei internal, mayoritas dosen merasa upah mereka tidak sebanding dengan kualifikasi dan durasi kerja.

"Upah yang tidak layak mendorong dosen bekerja keras memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga kurang memiliki waktu dan energi untuk menjalankan tugasnya dalam memproduksi pengetahuan yang berkualitas," ujar Amalinda, Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAT).

Dampak dari rendahnya kesejahteraan ini disebut berpengaruh buruk pada kondisi psikologis para pengajar. Beban kerja tinggi tanpa upah layak memicu masalah kesehatan mental yang serius di kalangan akademisi.

"Dosen adalah tulang punggung kelahiran generasi masa depan negeri ini. Sayangnya, kami tidak mendapatkan keadilan yang selayaknya," kata dia.

Artikel terkait

Rekomendasi