DPR Desak Investigasi Menyeluruh Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati

DPR Desak Investigasi Menyeluruh Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mendesak sejumlah lembaga negara untuk segera menginvestigasi kasus kekerasan seksual yang terjadi di sebuah Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan keadilan bagi para korban.

Dilansir dari Nasional, Sugiat menyebutkan beberapa instansi yang harus segera turun tangan adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komnas Perempuan, hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Intervensi cepat dari lembaga-lembaga negara tersebut dianggap sangat diperlukan guna memberikan perlindungan serta pendampingan yang maksimal kepada para penyintas yang kini berada dalam posisi rentan.

"Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI segera melakukan investigasi, terpenting sesegera mungkin menjangkau para korban," ujar Sugiat saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).

Menurut Sugiat, kehadiran negara secara langsung menjadi kunci agar proses hukum benar-benar berpihak pada kepentingan korban. Ia menilai tanpa keterlibatan aktif ini, para penyintas akan sulit mendapatkan keadilan yang semestinya.

"Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan. LPSK harus segera koordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban," kata Sugiat.

Sugiat menitikberatkan permintaannya kepada LPSK untuk memberikan perlindungan menyeluruh. Hal ini mencakup fasilitasi restitusi, kompensasi, hingga rehabilitasi sosial jangka panjang bagi para santriwati yang menjadi korban.

Bagi Sugiat, kasus yang menjerat pimpinan pondok pesantren tersebut tidak bisa dipandang sebagai tindak pidana biasa. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut telah melampaui batas kriminalitas pada umumnya.

"Kasus pimpinan ponpres itu bukan sekadar kriminal biasa. Tindakan keji itu sudah masuk pelanggaran HAM berat," ujar Sugiat.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang baru disahkan DPR merupakan instrumen hukum yang kuat. Undang-undang tersebut memberikan mandat kepada LPSK untuk bergerak secara cepat dan taktis.

"Berdasarkan mandat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang," ucap Sugiat.

Legislator tersebut menekankan bahwa negara tidak boleh abai dalam memberikan jaminan keadilan. Upaya pemulihan korban harus menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus yang telah menarik perhatian publik ini.

"Negara harus benar-benar hadir memberikan rasa keadilan terhadap para korban," pungkas Sugiat.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati telah menaikkan status dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati ini ke tahap penyidikan. Polisi menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup melalui pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa pelaku berinisial Ashari resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara secara mendalam.

Fakta persidangan awal menunjukkan bahwa kasus ini sebenarnya telah dilaporkan sejak 2024. Sementara itu, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka diduga telah berlangsung selama empat tahun, terhitung sejak 2020.

Pihak kepolisian beralasan bahwa penanganan perkara sempat mengalami hambatan setelah pelaporan pada 2024. Hal tersebut dikarenakan adanya upaya dari pihak korban untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalan kekeluargaan.

Meskipun telah menyandang status sebagai tersangka, Ashari hingga saat ini belum dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Petugas menilai tersangka masih bersikap kooperatif selama menjalani setiap tahapan proses pemeriksaan.

Artikel terkait

Rekomendasi