DPR Desak Kebijakan Afirmatif Guru Honorer dalam Seleksi PPPK

DPR Desak Kebijakan Afirmatif Guru Honorer dalam Seleksi PPPK

Anggota Komisi X DPR Habib Syarief Muhammad mendesak pemerintah untuk segera menyusun kebijakan afirmatif bagi guru honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Jumat (15/5/2026). Langkah ini bertujuan agar penataan tenaga non-ASN tidak merugikan pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, penataan guru non-ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN diharapkan tidak mengorbankan keberlangsungan pendidikan nasional. Habib Syarief menekankan perlunya sinkronisasi antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dengan Kementerian PAN-RB.

"Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional. Ketidaksinkronan antara Kemendikdasmen dan Kementerian PAN-RB telah menciptakan ketidakpastian hukum yang meresahkan," ujar Habib Syarief Muhammad, Anggota Komisi X DPR.

Politisi tersebut mengusulkan adanya skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi transisi bagi para guru honorer selama proses penataan birokrasi berlangsung. Hal ini dinilai penting demi memberikan perlindungan bagi pahlawan pendidikan dari dampak kaku regulasi.

"Mengabaikan eksistensi guru honorer atas nama kepatuhan regulasi adalah sebuah kegagalan nalar hukum. Kita tidak boleh membiarkan para pahlawan pendidikan ini menjadi korban dari transisi birokrasi," ujar Habib Syarief Muhammad, Anggota Komisi X DPR.

Habib Syarief menambahkan bahwa fungsi hukum seharusnya memberikan perlindungan sosial dan kesejahteraan, bukan menjadi instrumen penghukum yang kaku bagi tenaga pendidik di daerah.

"Hukum harus bertindak sebagai instrumen kesejahteraan dan perlindungan sosial, bukan sekadar instrumen penghukum yang kaku," ujar Habib Syarief Muhammad, Anggota Komisi X DPR.

Kekurangan tenaga pengajar di berbagai wilayah Indonesia turut menjadi sorotan dalam desakan ini. Pemerintah diminta menempatkan aspek kemanusiaan sebagai prioritas utama dibandingkan sekadar mengikuti prosedur birokrasi semata.

"Sehingga aspek kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan harus menjadi prioritas utama di atas prosedur birokrasi," ujar Habib Syarief Muhammad, Anggota Komisi X DPR.

Menanggapi keresahan tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi guru non-ASN pada 2027. Kepastian ini merujuk pada komitmen Menteri PANRB Rini Widyantini.

"Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," ujar Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen.

Pemerintah saat ini tengah menyusun skema seleksi yang jelas agar para guru non-ASN dapat mengikuti prosedur sesuai ketentuan. Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 juga telah diterbitkan sebagai rujukan bagi pemerintah daerah.

"Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar," ujar Nunuk Suryani, Direktur Jenderal GTK Kemendikdasmen.

Artikel terkait

Rekomendasi