Anggota Komisi XIII DPR Fauqi Hapidekso mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengambil langkah proaktif dalam memberikan perlindungan kepada puluhan korban kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (5/5/2026).
Fauqi menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki otoritas untuk memberikan proteksi tanpa harus menunggu adanya permohonan resmi dari pihak korban. Langkah ini dinilai mendesak guna mengantisipasi tekanan psikologis maupun ancaman terhadap para penyintas.
"Negara tidak boleh pasif. LPSK harus proaktif memberikan perlindungan menyeluruh agar korban merasa aman dan tidak kembali menjadi korban. Korban kerap menghadapi trauma, ketakutan, hingga potensi intimidasi dari pihak pelaku maupun lingkungan sekitar agar tidak bersuara," ujar Fauqi, Anggota Komisi XIII DPR.
Kekhawatiran akan adanya relasi kuasa yang menghambat proses hukum menjadi sorotan utama, mengingat sebagian besar korban berasal dari keluarga kurang mampu. Ketimpangan posisi ini berisiko membuat korban merasa terancam saat memberikan keterangan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Sangat ironis ketika korban justru takut melapor karena khawatir disalahkan atau mendapat tekanan. Tanpa perlindungan yang kuat, korban bisa mengalami penderitaan psikologis dan sosial yang lebih dalam," ujar Fauqi, Anggota Komisi XIII DPR.
Legislator tersebut juga menekankan pentingnya hak kompensasi sebagai bentuk pemulihan bagi para korban yang masa depannya terganggu akibat peristiwa ini. Pemulihan ekonomi dan pendampingan hukum harus menjadi prioritas negara dalam menangani kasus pelecehan di institusi pendidikan agama tersebut.
"Kompensasi bukan sekadar bantuan materi, tetapi bagian penting dari pemulihan dan keadilan. Negara harus berdiri di sisi korban dengan memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta hak ekonomi secara utuh," ujar Fauqi, Anggota Komisi XIII DPR.
Dilansir dari Nasional, Kepolisian Resor Kota Pati telah meningkatkan status kasus dugaan pencabulan ini ke tahap penyidikan setelah mengumpulkan bukti permulaan melalui pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengonfirmasi penetapan tersangka atas nama Ashari, seorang kiai, sejak 28 April 2026.
Penyelidikan mengungkap bahwa aksi pencabulan diduga telah berlangsung sejak tahun 2020, namun baru dilaporkan pada tahun 2024. Pihak kepolisian menyatakan bahwa penanganan perkara sempat tertunda karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan dari pihak korban sebelumnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Ashari meski statusnya sudah menjadi tersangka. Keputusan tidak menahan pelaku didasari atas penilaian penyidik bahwa tersangka bersikap kooperatif selama menjalani rangkaian pemeriksaan di Polresta Pati.