DPR Desak LPSK Lindungi Korban Pencabulan di Ponpes Pati

DPR Desak LPSK Lindungi Korban Pencabulan di Ponpes Pati

Anggota Komisi XIII DPR RI Fauqi Hapidekso mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memberikan perlindungan maksimal terhadap puluhan santriwati korban kejahatan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, pada Selasa (5/5/2026).

Desakan ini muncul setelah pihak kepolisian menetapkan pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka atas dugaan pencabulan yang telah berlangsung sejak tahun 2020. Perlindungan dinilai mendesak guna menjamin keamanan fisik dan psikis para korban dari segala bentuk tekanan.

"Negara tidak boleh pasif. LPSK harus proaktif memberikan perlindungan menyeluruh agar korban merasa aman dan tidak kembali menjadi korban. Korban kerap menghadapi trauma, ketakutan, hingga potensi intimidasi dari pihak pelaku maupun lingkungan sekitar agar tidak bersuara," kata Fauqi dalam keterangan tertulis.

Fauqi menekankan bahwa LPSK memiliki landasan hukum kuat untuk menjemput bola dalam memberikan bantuan. Hal ini dikarenakan kondisi psikologis korban yang cenderung rentan seringkali menjadi hambatan utama dalam melaporkan tindak pidana yang mereka alami secara mandiri.

"Sangat ironis ketika korban justru takut melapor karena khawatir disalahkan atau mendapat tekanan. Tanpa perlindungan yang kuat, korban bisa mengalami penderitaan psikologis dan sosial yang lebih dalam," kata dia.

Selain faktor keamanan, politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut juga menyoroti pentingnya hak pemulihan jangka panjang bagi para santriwati. Ia mendorong pemenuhan kompensasi yang mencakup aspek pendidikan dan bantuan ekonomi untuk menunjang masa depan korban.

"Negara harus berdiri di sisi korban dengan memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta hak ekonomi secara utuh," kata Fauqi.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap seorang kiai berinisial A.

Penetapan status tersangka dilakukan pada 28 April 2026 setelah rangkaian pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara. Meski laporan telah masuk sejak 2024, proses hukum sempat terkendala akibat adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara pihak korban dan pelaku.

Hingga saat ini, pelaku pencabulan tersebut belum menjalani penahanan oleh pihak kepolisian. Kombes Pol Jaka Wahyudi menyatakan bahwa tersangka dinilai kooperatif selama mengikuti prosedur pemeriksaan di Polresta Pati.

Artikel terkait

Rekomendasi