Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menekankan penghentian total operasional jaringan judi online baik skala internasional maupun nasional di wilayah Indonesia pada Senin (11/5/2026). Desakan ini muncul setelah Bareskrim Polri mengungkap praktik lintas negara dengan menangkap ratusan warga negara asing di Jakarta Barat.
“Tidak boleh ada lagi jaringan judi online, baik internasional maupun nasional, yang beroperasi di Indonesia,” ujar Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.
Legislator tersebut mengapresiasi kecepatan langkah Polri dalam menindak praktik ilegal tersebut. Namun, dilansir dari Nasional, Abdullah memberikan dorongan agar aparat tidak berhenti pada satu kasus saja dan terus membongkar sindikat lainnya di tanah air.
“Bongkar jaringan judol yang lain. Semua jaringan judol harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.
Peningkatan kapasitas teknologi dinilai menjadi kunci utama bagi aparat penegak hukum. Abdullah berpendapat bahwa penguasaan instrumen digital sangat diperlukan untuk mengimbangi modus operasional para pelaku yang terus berkembang pesat.
“Kejahatan judi online saat ini dijalankan dengan dukungan teknologi yang semakin maju. Karena itu, aparat penegak hukum juga harus terus meningkatkan kapasitas, kemampuan digital, serta penguasaan teknologi agar dapat terus selangkah lebih maju dari para pelaku,” tutur Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.
Politikus PKB tersebut mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi masyarakat dari dampak sosial yang merusak. Kejahatan digital ini dianggap telah mengancam stabilitas keluarga hingga masa depan generasi muda Indonesia.
“Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan digital. Judi online telah merusak banyak keluarga, menimbulkan persoalan sosial, dan mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya harus menjadi prioritas bersama,” pungkas Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat, pada Sabtu (9/5/2026). Dalam operasi tersebut, sebanyak 320 warga negara asing (WNA) diamankan dan saat ini dititipkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
| Asal Negara | Jumlah Personel |
|---|---|
| Vietnam | 228 orang |
| China | 57 orang |
| Myanmar | 13 orang |
| Laos | 11 orang |
| Thailand | 5 orang |
| Malaysia | 3 orang |
| Kamboja | 3 orang |
Selain ratusan warga asing, polisi juga menangkap satu orang warga negara Indonesia (WNI) untuk diproses hukum lebih lanjut. Berdasarkan catatan kepolisian, WNI tersebut diketahui pernah memiliki keterlibatan dalam jaringan serupa yang beroperasi di Kamboja.