DPR RI Desak Pencabutan Izin KBIHU yang Kavling Tenda Arafah

DPR RI Desak Pencabutan Izin KBIHU yang Kavling Tenda Arafah

Komisi VIII DPR RI mendesak pencabutan izin operasional Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang terbukti melakukan pengkavlingan tenda dan pungutan liar menjelang wukuf di Arafah. Langkah tegas ini diminta untuk melindungi hak jemaah haji Indonesia, sebagaimana dilansir dari Cahaya pada Jumat (22/5).

Praktik penempatan tenda secara sepihak tersebut dinilai mencederai tata kelola pelayanan sekaligus membahayakan keselamatan jemaah selama fase puncak haji di Armuzna. Komersialisasi layanan ibadah ini juga dianggap memperburuk kualitas penyelenggaraan haji nasional.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri menyatakan bahwa tindakan tegas harus diambil oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) terhadap pengelola bimbingan yang nakal.

"Kami tidak akan menoleransi komersialisasi dan praktik yang memperburuk kualitas pelaksanaan ibadah haji rakyat Indonesia," kata Abidin Fikri, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Penertiban sendiri telah mulai dilakukan oleh Kemenhaj pada Kamis (21/5) waktu setempat dengan mencopot penanda kloter dan tulisan KBIHU yang dipasang sepihak di sejumlah tenda Arafah. Otoritas terkait juga menegur syarikah Rakeen dan Duyuful Bait yang kedapatan membiarkan pemasangan logo serta nama kelompok tersebut di pintu masuk tenda.

Pihak DPR menegaskan negara wajib hadir untuk menjamin kesetaraan bagi seluruh jemaah tanpa adanya diskriminasi dari pihak manapun. Tim Pengawas Haji DPR RI bersama Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal ketat standardisasi pelayanan di lapangan bersama PPIH dan otoritas Arab Saudi.

Artikel terkait

Rekomendasi