DPR Desak Pendampingan Santriwati Korban Pencabulan di Pati

DPR Desak Pendampingan Santriwati Korban Pencabulan di Pati

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendesak negara memberikan pendampingan penuh terhadap santriwati yang menjadi korban pencabulan di sebuah pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah. Penegasan ini disampaikan pada Rabu (6/5/2026) guna memastikan pemulihan psikologis para korban berjalan optimal.

"Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan dan pendampingan penuh," kata Dini, dilansir dari Nasional.

Legislator tersebut mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera melakukan intervensi langsung. Langkah ini dinilai krusial agar trauma yang dialami anak-anak tidak berlarut tanpa penanganan profesional.

"Jangan sampai anak-anak dibiarkan menghadapi trauma sendirian," ujarnya.

Dini juga memberikan sorotan terhadap kelangsungan pendidikan para santri di lembaga tersebut yang kini terancam ditutup. Penyiapan solusi berupa pemindahan ke pesantren lain yang aman menjadi tanggung jawab Kementerian Agama agar tidak ada siswa yang putus sekolah.

"Kementerian Agama harus segera menyiapkan solusi yang jelas bagi para santri terdampak, termasuk skema pemindahan ke pesantren lain yang aman dan tetap menjamin proses belajar mereka berjalan," ucapnya.

Politikus Partai Nasdem tersebut menekankan bahwa pesantren seharusnya menjadi lingkungan yang suci untuk pembentukan karakter dan akhlak. Oleh sebab itu, aspek keamanan santri wajib diperketat agar kepercayaan orang tua yang menitipkan anak mereka tidak tercederai.

Penyidikan kepolisian mengungkap bahwa kasus yang melibatkan seorang kiai ini diduga memakan banyak korban. Kuasa hukum para korban, Ali Yusron, menyebutkan jumlah santriwati yang terdampak diperkirakan mencapai 30 hingga 50 orang yang mayoritas berasal dari keluarga kurang mampu.

β€œIni seperti fenomena gunung es. Satu korban yang berani bicara bisa membuka puluhan lainnya,” kata Ali Yusron.

Meskipun terdapat laporan yang dicabut oleh sebagian pihak, Polres Pati memastikan proses hukum terhadap tersangka tetap berlanjut. Tersangka terancam jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara atau hukuman berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara.

Artikel terkait

Rekomendasi