DPR Desak Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Secara Bertahap

DPR Desak Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN Secara Bertahap

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mendesak pemerintah untuk melakukan pengangkatan guru honorer menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap demi menjamin kepastian status hukum para pendidik pada Selasa (12/5/2026). Langkah ini dilansir dari Nasional sebagai upaya mengatasi krisis tenaga pengajar di berbagai daerah.

Legislator tersebut menekankan bahwa kepastian status sangat krusial bagi guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Agama. Skema yang diusulkan mencakup pengangkatan langsung bagi guru berpengalaman dan proses seleksi bagi tenaga pendidik baru.

“Yang pasti secara bertahap kita inginkan ya kepada pemerintah berikan kepastian hukum kepastian status kepada para guru itu diangkat menjadi ASN,” ujar Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI.

Cucun menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan dapat disesuaikan dengan rekam jejak sertifikasi masing-masing guru. Ia menilai kriteria masa kerja dan kepemilikan sertifikat bisa menjadi indikator penentu dalam mekanisme transisi tersebut.

“Kita dilihat ada yang bisa pengangkatan langsung karena sertifikasinya sudah lama kan bisa. Kalau misalkan yang masih baru-baru (maka) melalui proses seleksi,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI.

Pihak parlemen juga menyoroti berbagai hambatan administratif yang dialami tenaga pengajar, termasuk keterlambatan proses sertifikasi dan masalah pendataan insentif. Masalah ini telah disampaikan berulang kali kepada pihak eksekutif agar segera diselesaikan.

“DPR sudah sampaikan kepada pemerintah beberapa kali jangan sampai hak-haknya mereka itu tidak diafirmasi,” jelas Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI.

Desakan ini muncul di tengah fenomena krisis guru di sekolah dasar akibat banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun. Dampaknya, terdapat satu orang guru ASN yang terpaksa merangkap tanggung jawab di beberapa institusi pendidikan sekaligus.

“Banyak kepala sekolah-kepala sekolah yang kadang-kadang dirangkap dua tiga sekolah SD aja. Itu dirangkap oleh satu ASN,” pungkas Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI.

Di sisi lain, pemerintah pusat telah menetapkan rencana penghapusan status honorer di sekolah negeri mulai tahun 2027 mendatang. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi,” kata Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Abdul Mu'ti menambahkan bahwa pelaksanaan penuh aturan ini sedianya berlaku lebih awal namun mengalami penyesuaian jadwal. Perubahan status kepegawaian ini akan mengarah pada tiga kategori utama, yakni ASN, PPPK, dan skema paruh waktu.

“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027,” ujar Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pemerintah berencana memberikan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi guru yang belum lulus sertifikasi. Meski teknis kepegawaian berada di bawah wewenang Kemenpan RB, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah tetap dilakukan terkait penggajian.

“Ibaratnya akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut ya kepegawaian apakah dia PNS apakah dia P3K,” jelas Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

Artikel terkait

Rekomendasi