Komisi X DPR RI mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk segera membenahi pengelolaan guru di Indonesia akibat adanya kesenjangan lebar antara kebijakan pemerintah dan implementasi nyata di daerah. Desakan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama kementerian terkait di Jakarta pada Selasa (19/5/2026), dilansir dari Nasional.
Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati menilai bahwa persoalan utama pendidikan nasional berakar pada lemahnya tata kelola dan implementasi kebijakan di tingkat daerah, bukan pada regulasi yang dibuat oleh pemerintah pusat.
"Pengelolaan guru ini rasanya memang perlu serius kita melakukan kajian dan rekomendasi agar derita teman-teman guru ini segera ada jawaban yang baik," ujar Kurniasih Mufidayati, Wakil Ketua Komisi X DPR.
Kurniasih menggarisbawahi perlunya penyelarasan data demi menghapus jarak yang selama ini terjadi antara regulasi pusat dan kondisi riil di lapangan.
"Problem pendidikan kita itu sebenarnya tidak terletak di kebijakan. Kebijakannya sudah bagus, tapi selalu ada gap yang sangat lebar antara implementasi kebijakan dengan data, bahkan antara data dengan realitas di lapangan," ujar Kurniasih Mufidayati.
Kerja sama yang solid antara pemerintah pusat dan daerah kemudian disuarakan sebagai solusi mutlak agar setiap kebijakan mengenai guru dapat dieksekusi secara efektif.
"Bagaimana kita bersama-sama berkolaborasi untuk mengawal implementasi dari semua kebijakan yang ada. Karena akar masalahnya ujung-ujungnya memang di daerah," ujar Kurniasih Mufidayati.
Merespons persoalan regulasi guru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberikan klarifikasi mengenai nasib tenaga pengajar non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun mendatang. Pemerintah menyatakan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 diterbitkan sebagai panduan penataan status bagi pemerintah daerah, bukan instrumen pemberhentian kerja.
"Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya," ujar Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen.
Kementerian memaparkan bahwa surat edaran ini ditujukan bagi guru non-ASN yang sudah masuk dalam Data Pokok Pendidikan per 31 Desember 2024 serta tetap aktif melaksanakan tugas di sekolah milik pemerintah daerah.
"Jadi sebenarnya SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan penghentian guru non-ASN, tetapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali," kata Nunuk Suryani.
Pihak kementerian tidak menampik munculnya kesalahpahaman interpretasi oleh jajaran pemerintah daerah terhadap isi surat tersebut. Langkah sosialisasi dan klarifikasi lewat beragam lini media pun kini digencarkan untuk meredam kekhawatiran para tenaga pendidik.
"Guru non-ASN tetap bisa mengajar, tidak perlu khawatir," tegas Nunuk Suryani.