Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka mendesak pengesahan Perpres Tata Kelola Keimigrasian untuk mencegah maraknya praktik haji ilegal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Senin (18/5/2026).
Langkah penguatan regulasi ini dinilai krusial karena imigrasi menjadi kunci utama dalam memberantas praktik ilegal tersebut serta tindak pidana lintas batas negara, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Ya, ini kan bukan hal yang mudah ya (mencegah haji ilegal), tapi ya tentu saja ke depannya lebih proper lagi. Kemarin saya berdiskusi khusus dengan Dirjen Imigrasi dan satu langkah penting adalah butuh segera disahkan setidaknya Perpres Tata Kelola Keimigrasian, " ucap anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rieke Diah Pitaloka.
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang keberangkatan Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR 2026 M/1447 Hijriyah, di mana Rieke bertugas sebagai salah satu anggotanya.
Menurut Rieke, sejumlah warga Indonesia baru-baru ini terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian demi menunaikan ibadah haji, sebuah persoalan yang terus berulang setiap musim haji tiba.
"Nah, di sana memang kita antara pihak DPR and juga pihak kementerian terkait sudah pasti harus berkomunikasi. Karena DPR itu bukan eksekutor, DPR hanya akan melakukan pengawasan dan tindakan eksekusinya itu ada di eksekutif. Dalam hal ini adalah kementerian terkait, dalam keimigrasian tentu saja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya Direktorat Keimigrasian, " katanya.
Timwas DPR dipastikan bakal terus memantau kejadian tersebut dan melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Rieke menegaskan bahwa regulasi baru ini tidak hanya krusial untuk urusan haji, tetapi juga menguatkan perlindungan warga negara dari ancaman jaringan perdagangan orang di luar negeri.
"Tapi untuk imigrasi ke luar negeri ini juga menjadi penting, bukan hanya persoalan haji saja, tetapi juga adanya penguatan terhadap imigrasi kita untuk perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri karena kita juga berhadapan dengan jejaring tindak pidana perdagangan orang," kata dia.