Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberantas tuntas seluruh jaringan judi online lintas negara di Indonesia. Permintaan ini menyusul penangkapan ratusan warga negara asing yang terlibat operasional perjudian internasional di Jakarta pada Sabtu (9/5/2026).
Sebanyak 321 orang berhasil diamankan oleh jajaran Polri dalam operasi tersebut sebagaimana dilansir dari Nasional. Dari total tersebut, 320 orang merupakan warga negara asing (WNA) dari berbagai negara di Asia, sementara satu orang lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).
Abdullah menekankan bahwa pengungkapan kasus ini harus menjadi pintu masuk untuk mengejar kelompok lain yang masih beroperasi secara ilegal. Penegakan hukum menurutnya tidak boleh berhenti hanya pada satu jaringan yang baru saja ditangkap tersebut.
"Tidak boleh ada lagi jaringan judi online, baik internasional maupun nasional, yang beroperasi di Indonesia. Bongkar jaringan judi online yang lain. Semua jaringan judi online harus ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.
Politisi tersebut juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Bareskrim Polri yang telah meringkus ratusan operator asing tersebut. Namun, ia memberikan catatan khusus mengenai perkembangan teknologi yang kini dimanfaatkan oleh para pelaku kriminalitas digital.
"Kejahatan judi online saat ini dijalankan dengan dukungan teknologi yang semakin maju. Karena itu, aparat penegak hukum juga harus terus meningkatkan kapasitas, kemampuan digital, serta penguasaan teknologi agar dapat terus selangkah lebih maju dari para pelaku," tutur Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.
Lebih lanjut, Abdullah menggarisbawahi dampak sosial yang ditimbulkan dari praktik perjudian ilegal yang merusak tatanan keluarga dan generasi muda. Ia mendorong adanya kolaborasi berkelanjutan antarlembaga untuk memperketat pengawasan transaksi digital.
"Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan digital. Judi online telah merusak banyak keluarga, menimbulkan persoalan sosial, dan mengancam masa depan generasi muda. Karena itu, pemberantasannya harus menjadi prioritas bersama," pungkas Abdullah, Anggota Komisi III DPR RI.
Data kepolisian menunjukkan mayoritas WNA yang ditahan berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang, diikuti China 57 orang, Myanmar 13 orang, dan Laos 11 orang. Selain itu, terdapat lima warga Thailand, serta masing-masing tiga warga Malaysia dan Kamboja yang kini dititipkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
Satu tersangka warga negara Indonesia yang ditangkap diketahui memiliki rekam jejak dalam jaringan perjudian internasional di Kamboja. Saat ini, tersangka WNI tersebut tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Bareskrim Polri guna pengembangan kasus lebih lanjut.