DPR Desak Sinkronisasi Data Pelintasan Sebidang Kereta Api

DPR Desak Sinkronisasi Data Pelintasan Sebidang Kereta Api

Ketua Komisi V DPR Lasarus mendesak kebijakan anggaran khusus untuk menata pelintasan sebidang kereta api guna mencegah kecelakaan berulang dalam rapat kerja di Stasiun Bekasi Timur pada Kamis (21/5/2026), dilansir dari Nasional.

Langkah penataan melalui pembangunan infrastruktur maupun pemasangan palang pintu dinilai memerlukan biaya besar karena banyaknya titik pelintasan sebidang yang rawan bahaya.

"Kalau sudah bicara lintas sebidang supaya ini tidak berbahaya, tentu harus kita tata. Kita bikin underpass, kita bikin overpass, kita pasang pintu palang dengan penjaga, dan seterusnya, tapi semua ini urusan yang membutuhkan biaya," ujar Lasarus, Ketua Komisi V DPR.

Pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4 triliun untuk membangun underpass dan flyover. Namun, Lasarus mengusulkan pembenahan diprioritaskan di wilayah Jabodetabek terlebih dahulu karena anggaran tersebut belum mencukupi seluruh titik.

"Apakah Rp4 triliun itu menyelesaikan masalah? Belum. Masih sangat jauh. Ada ribuan titik perlintasan sebidang yang belum dibangun," ujar Lasarus.

Persoalan lain yang disoroti adalah ketidakselarasan data pelintasan sebidang antarinstansi, padahal 80 persen kecelakaan kereta di Indonesia terjadi di titik yang tidak memiliki penjaga atau palang pembatas.

"Terdapat ribuan titik pelintasan sebidang, namun data mengenai pintu pelintasan belum optimal. Karena setiap kementerian/lembaga mempunyai daya yang masih perlu disinkronkan," ujar Lasarus.

Kementerian Pekerjaan Umum mencatat ada 4.242 titik pelintasan, sedangkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengantongi data 3.674 titik, dan Korlantas Polri mencatat 3.693 titik.

"Jumlah tersebut berdampak pada seberapa besar pintu yang dijaga dan pintu yang tidak dijaga," ujar Lasarus.

Lasarus mengingatkan adanya kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api sesuai Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Ini tentu PR besar bagi pemerintah dalam rangka menata perkeretapaian di Indonesia," ujar Lasarus.

Guna mengantisipasi kecelakaan, Komisi V DPR mendorong pemerintah segera merumuskan standar operasional prosedur (SOP) penanganan pelintasan sebidang secara khusus.

Artikel terkait

Rekomendasi