DPR Desak Pemerintah Tetapkan Standar Gaji Minimum Nasional Dosen

DPR Desak Pemerintah Tetapkan Standar Gaji Minimum Nasional Dosen

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah untuk menetapkan standar gaji minimum nasional bagi dosen, khususnya untuk tenaga pendidik berstatus non-aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini bertujuan agar sistem pengupahan tidak sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing perguruan tinggi.

Dilansir dari Nasional, Hadrian menilai campur tangan pemerintah sangat krusial dalam mengatur ekosistem pengupahan tenaga pendidik. Ia berpendapat bahwa mekanisme pasar tidak boleh menjadi penentu utama dalam menetapkan penghasilan para dosen di Indonesia.

"Jangan biarkan ‘pasar’ menentukan gaji dosen. Pemerintah wajib turun tangan dengan, paling tidak, menetapkan standar upah minimal nasional untuk dosen," ujar Lalu Hadrian, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Politikus Partai Kebangkitan tersebut menyoroti sistem pengupahan dosen non-ASN di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang selama ini sangat bergantung pada peraturan rektor. Hal tersebut dinilai menciptakan ketimpangan sistemik yang merugikan tenaga pendidik.

"Pemerintah harus menghentikan disparitas sistemik antara dosen ASN dan non-ASN di PTN Badan Hukum," kata Lalu Hadrian.

Hadrian menambahkan bahwa DPR RI saat ini tengah memantau proses uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut nantinya akan menjadi landasan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

"Kami tentu menghormati proses konstitusional yang sedang berjalan di MK. Kami tidak akan memengaruhi putusan dan akan menunggu amar putusan sebagai rujukan dalam menentukan langkah selanjutnya, baik dalam fungsi legislasi maupun pengawasan," kata Lalu Hadrian.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Ketua Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI) Irwansyah memaparkan data mengenai rendahnya penghasilan dosen non-ASN di kampus berbadan hukum. Ia menyebut gaji pokok yang diterima saat ini masih belum memenuhi standar kelayakan hidup.

"Jika hanya mengandalkan gaji pokok sebesar Rp 3.390.500, maka jumlah tersebut berada di bawah upah minimum kota (UMK) Depok yang berlaku pada tahun 2025-2026," ujar Irwansyah, Ketua PPUI.

Irwansyah menegaskan bahwa ketergantungan pada otonomi kampus membuat perlindungan terhadap tenaga pendidik menjadi tidak setara. Hal ini diperparah dengan struktur penghasilan yang tidak stabil.

"Komponen penghasilan dosen bersifat sangat variabel dan berbasis kinerja atau insentif, bukan pada jaminan standar hidup layak minimum secara tetap," kata Irwansyah.

Kondisi serupa disampaikan oleh Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (SEJAGAT) Amalinda Savirani yang merujuk pada hasil survei internal organisasi tersebut. Data menunjukkan bahwa mayoritas dosen merasa upah mereka tidak sebanding dengan beban kerja yang tinggi.

"Upah yang tidak layak mendorong dosen bekerja keras memenuhi kebutuhan hidupnya sehingga kurang memiliki waktu dan energi untuk menjalankan tugasnya dalam memproduksi pengetahuan yang berkualitas," ujar Amalinda Savirani, Ketua SEJAGAT.

Amalinda juga menyoroti dampak psikologis dari beban kerja berlebih yang mencapai 12 jam per hari bagi sebagian dosen. Ia menekankan pentingnya sistem gaji tunggal untuk menjamin kesejahteraan jangka panjang.

"Dosen adalah tulang punggung kelahiran generasi masa depan negeri ini. Sayangnya, kami tidak mendapatkan keadilan yang selayaknya," kata Amalinda Savirani.

Artikel terkait

Rekomendasi