DPR Desak Pemerintah Hapus Kastanisasi Guru dan Tetapkan Status PNS

DPR Desak Pemerintah Hapus Kastanisasi Guru dan Tetapkan Status PNS

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah untuk melakukan penghitungan ulang terhadap kebutuhan dan ketersediaan tenaga pendidik di seluruh Indonesia guna menjamin kepastian karier guru pada Senin (11/5/2026).

Langkah ini diambil menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang posisi guru non-ASN, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Lalu Hadrian Irfani menegaskan pentingnya akurasi data dalam menentukan jumlah kebutuhan guru, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, agar tidak muncul kebijakan yang merugikan masa depan pendidik.

"Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, harus menghitung ulang secara akurat jumlah kebutuhan dan ketersediaan guru di seluruh Indonesia, baik guru ASN maupun Non-ASN," ujar Lalu dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).

Pemerintah diharapkan hadir untuk memberikan solusi atas ketidakpastian yang saat ini membayangi para guru di berbagai daerah akibat perubahan regulasi pengelolaan pegawai.

"Negara harus hadir memastikan kebijakan pengelolaan guru tidak menimbulkan ketidakpastian dan tidak berdampak buruk terhadap masa depan para pendidik," sambung Lalu.

Politikus tersebut menyoroti masalah pengelompokan guru yang selama ini dinilai menciptakan ketimpangan dan disparitas karier, sehingga ia mengusulkan penyatuan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara nasional.

"Kami meminta Presiden Prabowo untuk menghapus kastanisasi guru. Tidak boleh lagi ada pengelompokan status guru yang menimbulkan disparitas. Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu," ujar Lalu.

Lalu meyakini bahwa penyatuan status tunggal tersebut akan mempermudah integrasi tata kelola pendidikan, mulai dari sistem rekrutmen hingga distribusi tenaga pengajar oleh pemerintah pusat.

"Guru adalah fondasi utama pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, negara harus memberikan kepastian status, karier, dan kesejahteraan secara setara bagi seluruh guru," ujar Lalu.

Di sisi lain, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja massal bagi tenaga pendidik non-ASN meskipun status tersebut secara resmi berakhir pada 2026.

"Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," kata Nunuk dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Pemerintah pusat melalui kementerian terkait saat ini tengah menyusun mekanisme seleksi yang memungkinkan para guru non-ASN mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar," tegas Nunuk.

Artikel terkait

Rekomendasi