Langkah penghapusan pajak kertas dan pajak penulis hingga nol persen dinilai krusial untuk menekan harga buku serta memperkokoh ekosistem literasi di Indonesia. Upaya ini menjadi salah satu fokus utama dalam perubahan regulasi perbukuan nasional.
Dikutip dari Medcom, Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mendorong kebijakan bebas pajak tersebut dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang (UU) Sistem Perbukuan. Saat ini, revisi regulasi tersebut telah resmi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.
“Salah satu yang diperjuangkan dalam revisi UU tersebut yakni pajak kertas dan pajak penulis Rp0. Revisi UU Sistem Perbukuan ini menjadi prioritas saya karena dari dulu saya mendapatkan uang dari menulis,” ujar Willy dalam diskusi bersama Ikatan Penerbit Indonesia (Ikapi), Kamis, 21 Mei 2026.
Langkah ini diambil guna mengikis anggapan lama bahwa buku merupakan komoditas mewah yang sulit dijangkau. Dengan demikian, akses masyarakat terhadap ilmu pengetahuan diharapkan bisa semakin merata di seluruh daerah.
“Jika suatu bangsa menjadikan buku sebagai barang mewah, maka pengetahuan adalah suatu hak yang istimewa. Ketika pengetahuan menjadi hak istimewa, maka berpikir kritis itu menjadi suatu hal yang elitis. Jadi, kita sedang menata dari hulu ke hilir,” tutur dia.
Selain masalah perpajakan, draf perubahan regulasi tersebut juga merancang skema subsidi untuk biaya logistik dan distribusi buku. Aspek perlindungan hak cipta dan penguatan daya saing bagi para penerbit independen turut menjadi poin penting yang diatur.
Legislator dari Fraksi Partai NasDem tersebut menilai pembenahan ekosistem ini sangat mendesak. Hal ini juga bertujuan agar profesi penulis dapat menjadi pilihan karier yang menjanjikan bagi generasi muda.
“Mengapa anak-anak kita tidak ada yang berpikir menjadi penulis? Karena tidak ada uangnya. Oleh karena itu, ekosistem perbukuan ini harus bertransformasi. Musik dan film saja bisa, mengapa buku tidak?” tegas dia.
Proses penghimpunan masukan terkait perubahan regulasi ini sudah berjalan di beberapa wilayah. DPR tercatat telah melakukan serap aspirasi dari para pelaku industri perbukuan di Padang, Pekanbaru, Jakarta, Bandung, dan Yogyakarta.
Melalui langkah legislasi ini, industri perbukuan nasional diharapkan dapat tumbuh menjadi sektor yang mandiri dan sehat. Hal tersebut diharapkan mampu memperluas cakupan pengetahuan masyarakat tanpa terhambat oleh tingginya biaya operasional produksi maupun distribusi.