Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani memberikan dukungan terhadap kebijakan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait perubahan tata nama atau nomenklatur program studi Teknik menjadi Rekayasa. Langkah ini dinilai sebagai upaya penguatan sistem pendidikan tinggi nasional agar selaras dengan terminologi akademik global.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 yang mengatur nama program studi pada jenis pendidikan akademi dan profesi. Dilansir dari Edukasi, penyesuaian ini bertujuan agar istilah yang digunakan di Indonesia memiliki kesepadanan dengan istilah internasional.
"Perubahan nomenklatur dari teknik menjadi rekayasa merupakan langkah yang baik untuk menyepadankan istilah yang kita gunakan dengan terminologi internasional, yaitu engineering," kata Lalu Hadrian, Jumat (15/5/2026).
Lalu Hadrian berpendapat bahwa perubahan nama ini akan mempermudah lulusan perguruan tinggi asal Indonesia dalam beradaptasi serta meningkatkan daya saing mereka di tingkat mancanegara. Meskipun mendukung, ia memberikan catatan agar kebijakan ini tetap fleksibel bagi setiap institusi pendidikan.
"Yang terpenting tidak semata perubahan nama, tetapi bagaimana perguruan tinggi terus meningkatkan kualitas pendidikan teknik atau rekayasa agar mampu melahirkan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa peningkatan mutu pendidikan harus menjadi prioritas utama di atas sekadar perubahan administratif nama program studi. Selain itu, politisi ini mengharapkan adanya keberpihakan nyata dari pihak pemerintah terhadap segala bentuk temuan riset dari lingkungan kampus.
"Pemerintah harus hadir mendukung pengembangan riset, inovasi, dan karya-karya anak bangsa. Dengan begitu, pendidikan teknik atau rekayasa benar-benar menjadi motor penggerak kemajuan industri, teknologi, dan kemandirian nasional," kata Lalu Hadrian.
Pemerintah sendiri telah memberikan kepastian bahwa perubahan nama ini tidak diwajibkan bagi seluruh perguruan tinggi. Melalui penjelasan resmi pada Jumat (15/5/2026) petang, Kemendiktisaintek menegaskan kampus masih diberikan kebebasan untuk tetap menggunakan nama prodi yang sudah ada sebelumnya.
"Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama program studi Teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi mengubah nomenklatur 'Teknik' menjadi 'Rekayasa'," bunyi salah satu paragraf dalam artikel di situs Kemendiktisaintek.