DPR Dukung Pembatasan Jabatan Anggota Polri di Lembaga Sipil

DPR Dukung Pembatasan Jabatan Anggota Polri di Lembaga Sipil

Komisi III DPR RI menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah untuk membatasi posisi yang dapat ditempati anggota Polri aktif pada instansi di luar kepolisian guna menjaga profesionalisme dan mendorong regenerasi pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penguatan reformasi kelembagaan melalui revisi regulasi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan penegasan bahwa penempatan personel kepolisian di jabatan sipil tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa pertimbangan matang. Hal ini dilansir dari Nasional sebagai respon atas usulan pembatasan tersebut.

“Terkait pembatasan jabatan Polri di sipil itu memang harus sesuai kebutuhan dan kompetensi yang ditaruh di jabatan sipil. Jadi tidak semua lembaga sipil Polri bisa masuk lagi, tapi sesuai kompetensi dan keahlian,” ujar Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Politikus Partai Nasdem tersebut mengusulkan adanya batas waktu maksimal penugasan selama tiga tahun untuk memastikan proses pergantian kepemimpinan di lembaga sipil tetap berjalan lancar.

“Dan kalau mau, dibatasi maksimal 3 tahun tidak boleh lebih untuk regenerasi di lembaga sipil tersebut,” kata Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Selain mengenai durasi jabatan, Sahroni menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan Presiden untuk merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

“Itu suatu keputusan yang sangat baik dari bapak presiden, kami menunggu surat untuk bahas selanjutnya,” ujar Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Pihaknya berharap agar perubahan payung hukum ini mampu membawa kepolisian bekerja lebih disiplin sesuai dengan batasan kewenangannya masing-masing.

“Buat Polri, semoga semakin profesional dan tentunya sesuai dengan koridor-koridor jabatan yang diemban,” kata Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Di sisi lain, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan hasil kerja mereka kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Selasa (5/5/2026). Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menjelaskan urgensi penguatan regulasi melalui perubahan undang-undang.

“Jadi kami usulkan supaya dibentuk revisi Undang-Undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan adanya peraturan pemerintah atau perpres,” ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Jimly juga mengungkapkan bahwa Presiden telah menyetujui agar jenis jabatan di luar institusi Polri ditentukan secara spesifik dan terbatas, serupa dengan pengaturan yang berlaku pada TNI.

“Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden, harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan,” kata Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa pembatasan ini juga akan menyentuh aspek fungsional lainnya di luar tugas utama kepolisian.

“Khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang,” kata Yusril Ihza Mahendra, Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Artikel terkait

Rekomendasi