DPR Dukung Rekomendasi Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

DPR Dukung Rekomendasi Polri Tetap Berada di Bawah Presiden

Anggota Komisi III DPR Abdullah menyatakan dukungan terhadap rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri yang menetapkan posisi Polri tetap berada langsung di bawah Presiden pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini dinilai krusial untuk menjamin independensi lembaga serta efektivitas komando dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

Dukungan tersebut muncul setelah adanya usulan untuk menempatkan institusi kepolisian di bawah kementerian. Dilansir dari Nasional, Abdullah menegaskan bahwa stabilitas sistem keamanan akan lebih terjaga jika Polri tidak berada di bawah struktur kementerian mana pun.

"Posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas komando, independensi kelembagaan, dan stabilitas sistem keamanan nasional," ujar Abdullah, Rabu (6/5/2026).

Politisi tersebut menambahkan bahwa penempatan Polri di bawah kepala negara merupakan keputusan yang tepat dibandingkan opsi lainnya. Penegasan ini merupakan sikap konsisten yang telah ia suarakan sejak awal pembahasan mengenai struktur kelembagaan kepolisian.

"Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian," ujar Abdullah.

Keputusan mengenai status Polri ini juga diperkuat oleh hasil pertemuan antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5/2026). Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan hasil pertemuan tersebut di Kompleks Istana Kepresidenan.

"Mengenai kedudukan Polri, tetap seperti sekarang, Polri langsung di bawah presiden," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra usai pertemuan komisi dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026) sore.

Yusril memastikan pemerintah tidak akan membentuk departemen baru untuk membawahi korps Bhayangkara. Hal ini sekaligus menepis isu pembentukan kementerian khusus yang akan menjalankan fungsi-fungsi kepolisian secara administratif.

"Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden," tegas Yusril.

Penolakan terhadap wacana penempatan di bawah kementerian sebelumnya telah disuarakan secara keras oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR pada Senin (16/1/2026), Kapolri memandang struktur saat ini adalah yang paling ideal bagi kekuatan negara.

"Saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara dan melemahkan presiden," ujar Sigit dalam rapat kerja pada Senin (16/1/2026).

Kapolri bahkan mengungkapkan adanya komunikasi informal yang menawarkannya jabatan baru sebagai menteri jika struktur organisasi tersebut berubah. Namun, ia memilih untuk tetap pada komitmen profesionalisme Polri di bawah Presiden langsung.

"Kalau tadi saya harus memilih, karena beberapa kali ada yang menyampaikan kapolri sudah 5 tahun, 5 tahun, kalau saya harus memilih, kemarin sudah saya sampaikan, bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WA, 'mau enggak pak kapolri jadi menteri kepolisian?'," ungkap Sigit.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki ambisi jabatan menteri jika konsekuensinya harus mengubah marwah institusi. Ia menyatakan lebih memilih profesi lain di luar pemerintahan jika usulan kementerian tersebut dipaksakan.

"Saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja," ujar Sigit.

Artikel terkait

Rekomendasi