Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi PDI-P Andreas Hugo Pareira menegaskan tindakan kepolisian melakukan tembak di tempat terhadap pelaku begal bukan berarti membunuh, melainkan untuk melumpuhkan demi melindungi keselamatan warga, pada Jumat (22/5/2026).
Langkah tegas tersebut dipandang perlu agar hak asasi korban kejahatan tetap terlindungi dengan baik. Sikap DPR ini menanggapi wacana prosedur penindakan hukum terhadap pelaku kriminalitas jalanan, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Penegasan mengenai batasan tindakan aparat di lapangan disampaikan oleh Andreas yang menyebut polisi dapat mengarahkan tembakan ke anggota gerak tubuh pelaku.
"Tembak di tempat kan tidak selalu berarti membunuh. Tembak di tempat bisa ke kaki, ke tangan untuk melumpuhkan," ujar Andreas kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Ia menambahkan perlunya kejelasan petunjuk pelaksanaan agar tindakan tersebut tetap terukur dan sesuai dengan tujuan perlindungan nyawa.
"Sehingga protap tembak di tempat tersebut harus jelas ditujukan untuk melumpuhkan pelaku kriminal yang membahayakan nyawa atau keselamatan orang lain," sambungnya.
Menurut Andreas, pelaku kejahatan yang menggunakan kekerasan justru menjadi pihak yang melanggar hak asasi manusia (HAM). Polisi dinilai memiliki kewajiban hukum untuk mengambil tindakan keras.
"Kalau tidak, masyarakat ini akan dikuasai para begal," ucap Andreas.
Penggunaan senjata api terhadap pelaku kriminal, lanjut Andreas, sebenarnya sudah memiliki regulasi tersendiri di internal kepolisian.
"Dan polisi pun justru juga berkewajiban melindungi HAM warga masyarakat," imbuhnya.
Sebelumnya, sikap berbeda disampaikan oleh pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia terkait wacana penindakan langsung terhadap pelaku pembegalan.
Menteri HAM Natalius Pigai secara terbuka menyatakan penolakan terhadap wacana penembakan langsung di tempat yang sempat dilontarkan oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf.
"Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Pigai ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).