Rencana pemerintah untuk mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun mendapatkan respons positif dari kalangan legislatif, seperti dikutip dari Suara.
Langkah ini sedang dikaji oleh pemerintah sebagai upaya memperjelas identitas pengguna guna menekan penyebaran hoaks, ujaran kebencian, serta aktivitas akun anonim yang berbahaya.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu melahirkan ekosistem digital yang lebih aman, akuntabel, dan bertanggung jawab dengan tetap menjaga perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menilai regulasi ini dapat menjadi instrumen efektif dalam menciptakan ruang siber yang sehat dan meminimalisasi keberadaan akun robot atau buzzer.
“Dengan adanya identitas yang lebih jelas maka tidak ada lagi akun robot atau akun anonim yang dimanfaatkan untuk menyebarkan konten negatif, kebohongan, dan provokasi di media sosial,” ujar Oleh Soleh, dilansir dari laman Antara, Sabtu (23/5/2026).
Legislator yang membidangi komunikasi dan informatika tersebut memandang pengaturan yang tepat pada media sosial sangat penting demi kenyamanan dan produktivitas publik.
“Pencantuman nomor ponsel penting agar setiap pemilik akun bertanggung jawab atas setiap pesan atau informasi yang disampaikan di media sosial,” katanya.
Selain menangkal disinformasi, sistem pendaftaran menggunakan nomor ponsel ini diyakini dapat mereduksi berbagai modus penipuan digital yang kian marak di platform online.
Kendati demikian, Oleh Soleh memberikan catatan agar aturan ini digodok secara matang demi menjamin kebebasan berekspresi dan proteksi data pribadi masyarakat.
“Regulasi yang tepat akan membantu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat, edukatif, dan produktif bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, Meutya Hafid mengungkapkan bahwa kebijakan mewajibkan nomor telepon seluler dalam pendaftaran akun media sosial saat ini masih berada dalam tahap konsultasi publik.
Melalui langkah ini, identitas pengguna akan menjadi lebih jelas sehingga setiap konten atau unggahan di media sosial dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” kata Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta.
Ia memaparkan bahwa pencantuman nomor ponsel saat ini masih bersifat opsional bagi pengguna baru yang membuat akun media sosial.
Pemerintah berharap perubahan regulasi ini akan mendorong masyarakat menjadi lebih bijak dan bertanggung jawab atas setiap narasi yang mereka publikasikan.
“Mereka menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” ujar Meutya.
Sebagai langkah penunjang, Kementerian Komunikasi dan Digital berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Upaya penguatan sistem ini menjadi bagian dari strategi strategis pemerintah dalam menjaga ketahanan nasional di ruang digital, khususnya dari ancaman misinformasi hingga penyalahgunaan teknologi deepfake.