DPR Evaluasi Jam Kerja Dokter Magang Usai Kasus Kematian dr Myta

DPR Evaluasi Jam Kerja Dokter Magang Usai Kasus Kematian dr Myta

Komisi IX DPR menjadwalkan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi jam kerja dokter magang atau internship pada pekan depan menyusul kasus kematian dr Myta Aprilia Azmy. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti dugaan beban kerja berlebihan yang memicu gangguan kesehatan tenaga medis tersebut.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menyatakan bahwa pemanggilan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertujuan memastikan standarisasi waktu kerja sesuai ketentuan global. Dilansir dari Nasional, rencana ini muncul setelah adanya laporan mengenai kondisi kerja dokter magang di lapangan yang tidak sesuai aturan.

"Evaluasi menyeluruh terhadap jam kerja dokter internship maksimal 40 jam/minggu. Ini sesuai dengan standar dari WHO bahwa untuk menjaga kesehatan dan kualitas pelayanan dari tenaga medis, maka jam kerja dokter adalah 40-48 jam/minggu," ujar Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR.

Politikus tersebut menekankan pentingnya pengawasan ketat karena fakta di lapangan menunjukkan banyak peserta magang bekerja melampaui batas. Ia mengusulkan penerapan sistem absensi digital untuk memantau durasi kerja dokter secara akurat di setiap fasilitas kesehatan.

"Perlu juga dipertimbangkan untuk membuat absensi digital agar dapat memonitoring jam kerja tersebut," ujar Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR.

Selain masalah durasi kerja, Yahya menyoroti perlunya perlindungan hak bagi dokter internship dalam situasi darurat. Hal ini mencakup pemberian izin cuti tanpa adanya pengurangan hak jika terjadi situasi luar biasa atau kemalangan pada keluarga inti.

"Hak dokter internship untuk mendapatkan cuti tanpa potongan apabila terjadi force majeure, seperti sakit atau ada keluarga inti meninggal,” kata Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR.

Komisi IX juga meminta peran aktif pemerintah daerah dalam menyejahterakan para dokter muda tersebut melalui insentif. Perlindungan dalam bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan dianggap sebagai instrumen krusial bagi keselamatan kerja peserta program magang.

"Perlu adanya insentif tambahan dari Pemda termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Minimal dua jaminan, yaitu JKK dan JKM,” ujar Yahya Zaini, Wakil Ketua Komisi IX DPR.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya telah menegaskan bahwa aturan resmi menetapkan jam kerja dokter internship adalah 40 jam per minggu. Penegasan ini disampaikan dalam konferensi pers terkait investigasi meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy, Kamis (7/5/2026).

"Itu 40 jam per minggu dan harus 8 jam per hari untuk 5 hari kerja, atau kalau 6 hari kerja itu 40 dibagi 6 hari itu sekitar 6 jam hampir 7 jam gitu. Yang penting adalah tidak boleh lebih dari 40 jam," ujar Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.

Budi Gunadi Sadikin juga menginstruksikan adanya perbaikan budaya kerja di lingkungan rumah sakit pendidikan guna menghapus praktik senioritas yang merugikan. Ia menuntut lingkungan yang bersih dari tekanan fisik maupun psikis bagi para peserta didik medis.

"Baik itu koas, baik itu internsip, maupun PPDS, tidak ada lagi perundungan, pemerasan, pemaksaan. Itu harus tidak ada lagi," tegas Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.

Menkes mengingatkan pengelola rumah sakit bahwa keberadaan dokter internship memiliki fungsi pendidikan dengan pendampingan, bukan sebagai tenaga kerja utama. Ia melarang praktik pengalihan beban kerja dokter tetap kepada peserta magang.

"Yang terjadi sekarang, kalau ada dokter internsip masuk, dokter yang ada di sana bisa tidak usah hadir, kemudian dokter internsip yang kerja. Itu tidak boleh. Karena dokter internsip itu prinsipnya harus didampingi, tidak boleh dipakai sebagai pengganti dari dokter organik," tegas Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.

Dr Myta Aprilia Azmy, alumnus Universitas Sriwijaya, meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026) setelah sempat menjalani perawatan intensif di ICU RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. Korban dilaporkan bertugas di RS KH Daud Arif, Tungkal, Jambi, sejak Agustus 2025 dengan jadwal kerja tanpa libur selama tiga bulan di bangsal dan IGD.

Artikel terkait

Rekomendasi