Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin memperingatkan seluruh kepala daerah agar meningkatkan kepekaan terhadap isu publik menyusul bergulirnya usulan hak angket di DPRD Kalimantan Timur pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini dipicu oleh dinamika politik lokal yang menuntut respons cepat pemimpin daerah atas aspirasi masyarakat.
Khozin menekankan bahwa situasi di Kalimantan Timur harus menjadi evaluasi mendalam bagi para pemimpin di wilayah lain. Dilansir dari Nasional, perhatian terhadap kebutuhan rakyat menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas pemerintahan di daerah.
“Pelajaran penting bagi kepala daerah lainnya dari dinamika di Provinsi Kaltim ini, kepala daerah mesti meningkatkan sensitivitas terhadap isu publik,” ujar Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.
Legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa tersebut menyarankan agar pemerintah daerah memberikan prioritas penuh pada sektor-sektor krusial. Ia menyoroti bidang kesehatan, pendidikan, penguatan ekonomi, serta percepatan pembangunan infrastruktur sebagai fokus utama yang tidak boleh diabaikan.
“Kepala daerah sebaiknya fokus pada penguatan fiskal di daerahnya masing-masing untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepala daerah juga dituntut untuk lebih optimal menyelesaikan persoalan dasar masyarakat daerah,” kata Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.
Mengenai langkah politik di daerah tersebut, Khozin menyatakan bahwa legislatif memiliki kewenangan penuh untuk menjalankan fungsi kontrol. Hak angket dinilai sebagai instrumen konstitusional yang sah untuk mengevaluasi kebijakan strategis yang diambil oleh kepala daerah.
“Pansus angket merupakan mekanisme kontrol yang dimiliki DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap kepala daerah,” jelas Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.
Penegasan ini merujuk pada regulasi dalam Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan tersebut memberikan wewenang bagi DPRD untuk menyelidiki kebijakan daerah yang diindikasikan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pansus angket terhadap kepala daerah hasil Pilkada 2024 bukan kali pertama, hingga saat ini setidaknya terdapat dua kepala daerah, sebelumnya Bupati Pati dan sekarang Gubernur Kaltim,” kata Khozin, Anggota Komisi II DPR RI.
Proses di DPRD Kalimantan Timur sendiri telah melalui rapat konsultasi pada Senin (4/5/2026) malam yang menyetujui usulan tersebut oleh enam dari tujuh fraksi. Sebanyak 22 anggota dewan telah menandatangani usulan yang kini tengah diproses menuju Badan Musyawarah sebelum diputuskan dalam rapat paripurna pembentukan panitia khusus.