DPR Ingatkan Koordinasi Ekspor Satu Pintu Melalui BUMN

DPR Ingatkan Koordinasi Ekspor Satu Pintu Melalui BUMN

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron mengingatkan pemerintah untuk mematangkan koordinasi dengan perusahaan eksportir dan negara tujuan terkait penunjukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang ekspor di Jakarta pada Kamis (21/5/2026).

Langkah penataan ulang skema perdagangan internasional ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan baru, seperti dilansir dari Nasional. Kebijakan tersebut mewajibkan pengalihan transaksi tata kelola komoditas strategis nasional kepada perusahaan pelat merah.

Herman Khaeron menekankan bahwa penyelarasan regulasi sangat krusial agar tidak mengganggu sistem perdagangan yang sudah berjalan.

"Tentu ada beberapa peraturan perundangan yang perlu disinkronkan, biasanya kalau sudah menjadi tujuan negara bisa lebih cepat. Namun lebih penting pula perlunya didudukan dengan perusahaan eksportir dan negara tujuan ekspor, lingkup kewenangan satu pintunya sampai mana," kata Herman Khaeron, Anggota Komisi VI DPR RI.

Pembatasan wewenang yang jelas dinilai menjadi kunci utama keberhasilan transisi ini di lapangan.

"Ini pun memerlukan koordinasi dengan para pihak, karena akan mengubah tata laksana para pihak yang selama ini sudah berjalan," ujar Herman Khaeron, Anggota Komisi VI DPR RI.

Ia juga menambahkan bahwa penunjukan PT DSDI sebagai pelaksana mandat harus diikuti dengan eksekusi tata kelola yang baik.

"Gagasan presiden ini bertujuan untuk mengefektifkan pendapatan negara, tujuannya sangat mulia, mudah-mudahan dapat dijalankan secara baik oleh PT DSDI, terutama dalam mengharmonisasi berbagai peraturan terkait dengan kebijakan ekspor dimaksud," ujar Herman Khaeron, Anggota Komisi VI DPR RI.

Sebelumnya, pengumuman mengenai pengalihan kendali niaga ini disampaikan langsung oleh Kepala Negara dalam rapat resmi di parlemen.

"Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Ekonomi," ucap Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Penerbitan regulasi tersebut menyasar sektor-sektor strategis meliputi minyak, kelapa sawit, batu bara, serta produk paduan besi dan mineral. Proses transisi kontrak pengalihan dengan pembeli luar negeri dijadwalkan mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sebelum diterapkan secara penuh pada 1 September 2026.

Artikel terkait

Rekomendasi