Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian memberikan peringatan kepada pemerintah agar tetap memprioritaskan mutu pendidikan nasional di tengah proses transisi penataan tenaga pendidik non-aparatur sipil negara (ASN) yang sedang berlangsung pada Senin (11/5/2026).
Langkah ini merupakan respons terhadap Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian status guru. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, istilah guru honorer akan dihapus dan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027.
"Penataan sistem memang diperlukan agar status dan tata kelola tenaga pendidik menjadi lebih jelas. Tetapi yang paling penting adalah memastikan proses transisinya berjalan adil dan tidak mengorbankan kualitas layanan pendidikan," ujar Hetifah, dilansir dari Nasional.
Hetifah menegaskan keberadaan 1,6 juta guru non-ASN merupakan pilar vital dalam struktur pendidikan nasional yang memerlukan langkah antisipatif agar tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di sekolah-sekolah. Ketergantungan sekolah terhadap tenaga honorer dinilai masih sangat tinggi hingga saat ini.
"Banyak sekolah sampai hari ini masih bergantung pada guru non-ASN. Kalau transisi ini tidak disiapkan dengan baik, kita khawatir operasional sekolah dapat terganggu dan pada akhirnya siswa yang akan paling terdampak," ujar Hetifah.
Politikus Partai Golkar tersebut juga menyoroti masalah klasik berupa distribusi guru yang belum merata di berbagai wilayah Indonesia. Ia mendesak pemerintah melakukan pemetaan yang lebih presisi dengan mempertimbangkan kondisi nyata di setiap daerah sebelum menerapkan kebijakan secara menyeluruh.
"Kita tidak bisa melihat persoalan pendidikan secara seragam. Ada daerah yang relatif cukup guru, tetapi banyak juga wilayah yang sangat bergantung pada tenaga non-ASN untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan," ujar Hetifah.
Sebagai solusi transisi, Hetifah menyarankan percepatan rekrutmen ASN dan skema PPPK Paruh Waktu guna mengimplementasikan SE Mendikdasmen tersebut. Ia menekankan pentingnya peta jalan yang menjamin kesejahteraan dan perlindungan kerja bagi para guru di masa depan.
"Pendidikan adalah layanan dasar yang tidak boleh terganggu akibat proses transisi kebijakan. Guru harus terlindungi, dan siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan yang optimal," ujar Hetifah.