DPR Desak Lembaga Negara Investigasi Kasus Asusila Santriwati di Pati

DPR Desak Lembaga Negara Investigasi Kasus Asusila Santriwati di Pati

Sejumlah anggota DPR RI mendesak lembaga negara segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kasus dugaan kekerasan seksual puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada Rabu (6/5/2026). Desakan muncul karena tindakan keji tersebut dilaporkan telah terjadi sejak tahun 2020.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso meminta keterlibatan aktif dari LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga KPAI dalam menangani perkara ini. Sebagaimana dilansir dari Nasional, kasus yang menyeret pimpinan pondok pesantren tersebut dinilai memiliki dampak trauma panjang bagi para korban.

“Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI segera melakukan investigasi, terpenting sesegera mungkin menjangkau para korban,” ujar Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Politikus Partai Gerindra tersebut menekankan bahwa intervensi lembaga negara sangat krusial untuk memastikan keadilan bagi korban yang berada dalam posisi rentan. Menurutnya, koordinasi dengan aparat penegak hukum harus diperkuat agar proses peradilan sepenuhnya berpihak pada kepentingan para korban.

“Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan. LPSK harus segera koordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban,” kata Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Sugiat bahkan memberikan penilaian bahwa tindakan asusila yang melibatkan pimpinan institusi pendidikan agama ini sudah melampaui kategori kriminal biasa dan berpotensi menjadi pelanggaran HAM berat.

“Kasus pimpinan ponpres itu bukan sekadar kriminal biasa. Tindakan keji itu sudah masuk pelanggaran HAM berat,” tegas Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Ia juga mendorong pemanfaatan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) yang baru untuk menjamin pemulihan korban melalui mekanisme restitusi serta rehabilitasi sosial yang bersifat berkelanjutan.

“Berdasarkan mandat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang,” ucap Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Sugiat berharap pemerintah tidak abai dalam memberikan kepastian hukum bagi puluhan santriwati tersebut.

“Negara harus benar-benar hadir memberikan rasa keadilan terhadap para korban,” pungkas Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI.

Dorongan senada datang dari Anggota Komisi XIII DPR RI Fauqi Hapidekso yang meminta perlindungan maksimal di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati. Ia menyoroti potensi intimidasi lingkungan yang sering membuat korban kekerasan seksual takut untuk bersuara.

“Negara tidak boleh pasif. LPSK harus proaktif memberikan perlindungan menyeluruh agar korban merasa aman dan tidak kembali menjadi korban. Korban kerap menghadapi trauma, ketakutan, hingga potensi intimidasi dari pihak pelaku maupun lingkungan sekitar agar tidak bersuara,” kata Fauqi Hapidekso, Anggota Komisi XIII DPR RI.

Fauqi menegaskan bahwa LPSK memiliki wewenang untuk bertindak tanpa menunggu laporan formal, mengingat hambatan psikologis yang dialami korban dalam proses pelaporan.

“Sangat ironis ketika korban justru takut melapor karena khawatir disalahkan atau mendapat tekanan. Tanpa perlindungan yang kuat, korban bisa mengalami penderitaan psikologis dan sosial yang lebih dalam,” ujar Fauqi Hapidekso, Anggota Komisi XIII DPR RI.

Selain aspek hukum, ia menekankan pentingnya bantuan ekonomi dan pendampingan psikologis sebagai bentuk pemulihan masa depan para penyintas.

“Negara harus berdiri di sisi korban dengan memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta hak ekonomi secara utuh,” kata Fauqi Hapidekso, Anggota Komisi XIII DPR RI.

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania turut bersuara mengenai nasib pendidikan santri lainnya jika izin pesantren dicabut. Ia mendesak Kementerian PPPA dan KPAI untuk segera memastikan proses pemulihan trauma berjalan efektif.

“Anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus mendapat perlindungan dan pendampingan penuh,” kata Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Dini mengingatkan agar negara tidak membiarkan beban psikologis ini dipikul sendiri oleh anak-anak di bawah umur tersebut.

“Jangan sampai anak-anak dibiarkan menghadapi trauma sendirian,” ujar Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Terkait keberlanjutan proses belajar mengajar, ia mendesak Kementerian Agama segera menyiapkan skema pemindahan santri ke lembaga pendidikan yang lebih aman.

“Kementerian Agama harus segera menyiapkan solusi yang jelas bagi para santri terdampak, termasuk skema pemindahan ke pesantren lain yang aman dan tetap menjamin proses belajar mereka berjalan,” ucap Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Ketua KPAI Aris Adi Leksono juga memberikan pernyataan keras dengan meminta pihak kepolisian memberikan hukuman maksimal kepada pelaku, termasuk pemberatan hukuman sepertiga dari pidana dasar.

“KPAI meminta agar polisi segera menangkap tersangka dan diproses hukum dengan hukuman yang seberat-beratnya, karena termasuk orang terdekat, sebagaimana amanat undang-undang diberlakukan pemberatan hukum sepertiga dari hukum dasar, dan juga diberatkan dengan kemungkinan-kemungkinan karena ini dugaannya ada keterulangan,” ujar Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.

Aris juga memperingatkan semua pihak untuk menjaga kerahasiaan identitas korban demi melindungi masa depan mereka.

“Kami juga berpesan agar identitas anak tidak kemudian tersebar, terutama anak-anak korban,” kata Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.

Ia meminta setiap keputusan mengenai pemindahan pendidikan korban harus mendengarkan keinginan dan partisipasi dari anak itu sendiri.

“Betul-betul perhatikan prinsip-prinsip dasar perlindungan anak. Melihat, mempertimbangkan partisipasi suara anak, keinginannya ke mana, dan seterusnya,” sambung Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.

KPAI berharap pemerintah daerah melakukan langkah pemulihan bukan hanya kepada korban langsung, tetapi juga santri lain yang ikut terdampak situasi di pesantren tersebut.

“Kami berharap agar pemerintah juga melakukan langkah pemulihan terhadap santri-santri yang diduga menjadi korban maupun santri yang lain yang hari ini juga kami duga mengalami trauma dan mengalami dampak dari situasi yang ada,” kata Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.

Pemenuhan hak psikosial, bantuan hukum, dan bantuan sosial disebut Aris sebagai amanah undang-undang yang wajib ditunaikan oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Maka perlu ini kemudian diberikan karena itu amanah dari undang-undang,” tutur Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.

Ia kembali menegaskan pentingnya asesmen psikologi dalam mendukung setiap proses pemenuhan hak anak di tengah kasus hukum yang berjalan.

“Betul-betul memperhatikan prinsip-prinsip dasar perlindungan anak. Melihat, mempertimbangkan partisipasi suara anak, keinginannya ke mana, dan seterusnya,” kata Aris Adi Leksono, Ketua KPAI.

Kepolisian Resor Kota Pati telah menetapkan seorang kiai berinisial A sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Meski statusnya sudah tersangka, pelaku hingga kini belum ditahan oleh penyidik karena dinilai kooperatif.

Artikel terkait

Rekomendasi