DPR Desak Investigasi Menyeluruh Kematian Dokter Internship Jambi

DPR Desak Investigasi Menyeluruh Kematian Dokter Internship Jambi

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mendesak pemerintah segera membentuk tim investigasi guna mengusut rangkaian kematian dokter peserta program internship, menyusul kasus dokter magang di Jambi pada Selasa (5/5/2026). Desakan ini muncul setelah dugaan beban kerja tidak manusiawi memicu fatalitas pada tenaga medis muda, sebagaimana dilansir dari Nasional.

Netty menekankan perlunya transparansi dalam pengungkapan penyebab kematian para peserta magang tersebut. Langkah ini dianggap krusial untuk merumuskan perbaikan kebijakan bagi perlindungan dokter di masa depan.

"Bentuk tim investigasi yang transparan dan akuntabel guna mengungkap penyebab pasti dari rangkaian kematian dokter peserta magang tersebut, sekaligus merumuskan perbaikan kebijakan ke depan," ujar Netty Prasetiyani Aher, Anggota Komisi IX DPR RI.

Legislator tersebut memandang insiden ini bukan sekadar kecelakaan kerja biasa. Menurutnya, rentetan kasus ini merupakan indikasi adanya kegagalan sistem dalam pelaksanaan program kedokteran di Indonesia.

"Ini bukan sekadar musibah, tetapi dapat dimaknai sebagai sinyal adanya persoalan sistemik yang harus segera dibenahi. Para dokter muda tidak boleh menjadi korban akibat sistem yang kurang sempurna," sambung Netty Prasetiyani Aher, Anggota Komisi IX DPR RI.

Data menunjukkan dalam tiga bulan terakhir terdapat tiga dokter internship lain yang meninggal dunia di Cianjur, Rembang, dan Denpasar. Netty menilai keselamatan tenaga medis berdampak langsung pada kualitas layanan kepada masyarakat.

"Keselamatan dokter adalah bagian dari keselamatan pasien. Kita tidak boleh menutup mata. Ini momentum untuk melakukan pembenahan total," ujar Netty Prasetiyani Aher, Anggota Komisi IX DPR RI.

Pengawasan di lapangan disinyalir masih sangat minim, sehingga peserta didik sering kali dipaksa mengemban tanggung jawab tenaga medis penuh. Kondisi ini dinilai mengaburkan tujuan utama program internship sebagai sarana pembelajaran.

"Banyak laporan yang menunjukkan beban kerja tinggi, bahkan melebihi batas, serta minimnya pendampingan. Ini berisiko tidak hanya bagi dokter muda, tetapi juga bagi keselamatan pasien," ujar Netty Prasetiyani Aher, Anggota Komisi IX DPR RI.

Netty juga mengkritisi ketidakjelasan status hukum para dokter internship yang mengakibatkan lemahnya pemenuhan hak-hak dasar mereka. Hal ini mencakup jaminan kesehatan hingga regulasi jam kerja yang pasti.

"Kondisi ini berdampak pada lemahnya perlindungan hak, termasuk terkait jam kerja, jaminan kesehatan, serta kepastian kesejahteraan," kata Netty Prasetiyani Aher, Anggota Komisi IX DPR RI.

Desakan serupa juga ditujukan kepada Kementerian Kesehatan agar segera mengambil tindakan nyata guna mencegah jatuhnya korban lebih lanjut dari kalangan dokter muda.

"Untuk itu, kami mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, untuk segera melakukan langkah konkret," pungkas Netty Prasetiyani Aher, Anggota Komisi IX DPR RI.

Kasus dr. Myta Aprilia Azmy menjadi pemantik utama evaluasi ini setelah ia meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026) usai dirawat di ICU RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang. Korban diduga dipaksa bekerja tanpa libur selama tiga bulan di RS KH Daud Arif, Jambi, meski dalam kondisi sakit.

Ketua Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) Budi Iman Santoso turut memberikan pernyataan tegas terkait perlunya audit independen secara menyeluruh atas kronologi medis dan budaya kerja di lokasi magang tersebut.

"MGBKI mendesak dilakukan audit terhadap kronologi, sistem supervisi, beban kerja, respons klinis, ketersediaan obat, serta budaya kerja yang menyertai kejadian ini," ujar Budi Iman Santoso, Ketua Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI).

Pihak Kementerian Kesehatan menyatakan saat ini tengah melakukan audit rekam medis dan penelusuran proses pemeriksaan kesehatan korban. Sanksi tegas disiapkan bagi fasilitas kesehatan yang terbukti melakukan kelalaian.

"Apabila ditemukan ketidaksesuaian standar atau kelalaian, Kemenkes akan mengambil langkah tegas, termasuk pembekuan sementara wahana internsip maupun fasilitas kesehatan yang terlibat," ujar Aji Muhawarman, Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes.

Artikel terkait

Rekomendasi