DPR RI Kebut Finalisasi Revisi UU P2SK Jelang Rapat Paripurna

DPR RI Kebut Finalisasi Revisi UU P2SK Jelang Rapat Paripurna

Proses penyelesaian revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK kini sedang dipacu oleh DPR RI. Langkah akselerasi ini diambil sebagai persiapan sebelum draf tersebut dibawa ke dalam rapat paripurna terdekat.

Dikutip dari Suara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa pimpinan parlemen bersama Komisi XI DPR RI tengah bergerak cepat menyelesaikan finalisasi aturan tersebut. Penyelarasan ini dinilai mendesak menyusul hadirnya beberapa regulasi baru di sektor keuangan serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Intensitas pembahasan draf ini terus dipacu oleh para wakil rakyat demi memastikan seluruh pasal rampung tepat waktu. Anggota dewan bahkan menambah jam kerja hingga malam hari demi mengejar target sebelum melangkah ke tahap pengambilan keputusan tingkat paripurna.

"Pimpinan DPR bersama Komisi XI, termasuk Wakil Ketua DPR bidang Korekku Sari Yuliati, lembur hingga malam. Besok akan dilanjut untuk finalisasi UU P2SK, sehingga bisa dibawa ke paripurna," kata Dasco, Selasa (2/6/2026).

Langkah percepatan pembentukan regulasi ini berfungsi sebagai tindakan preventif dari parlemen. DPR berupaya mencegah munculnya potensi legal vacuum atau kekosongan hukum yang dapat mengganggu stabilitas perekonomian domestik.

Konteks penataan ini berkaitan erat dengan pembentukan Danantara lewat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, kebijakan ini juga berkelindan dengan revisi aturan melalui Undang-Undang Nomor 16 mengenai BUMN.

Satu di antara sejumlah poin krusial yang menjadi perhatian utama DPR adalah tumpang tindih regulasi terkait posisi strategis Menteri Keuangan. Struktur tata kelola BUMN yang baru memperlihatkan pergeseran peran signifikan yang harus diselaraskan dengan aturan lama yang masih berlaku.

Sufmi Dasco Ahmad menyoroti adanya perbedaan mendasar mengenai status Menteri Keuangan selaku pemegang saham BUMN. Dalam undang-undang terbaru, ketentuan posisi tersebut tidak lagi ditulis secara eksplisit.

Sebaliknya, regulasi terdahulu seperti UU Perbendaharaan Negara masih mencantumkan secara tegas kedudukan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham. Ketidaksinkronan ini dikhawatirkan memicu kerancuan administrasi sekaligus operasional pada kementerian dan lembaga pengelola aset negara.

Penerapan Skema Omnibus Law demi Keselarasan Total

Parlemen memandang penyelesaian hambatan regulasi ini tidak dapat diterapkan secara parsial. Oleh sebab itu, metode omnibus law lewat UU P2SK dipilih guna menyisir serta menyelaraskan beberapa undang-undang yang berkaitan langsung dengan tata kelola keuangan negara.

Sejumlah aturan penting yang masuk dalam cakupan harmonisasi ini meliputi UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara yang dipisahkan, hingga UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Kebijakan ini diharapkan menghasilkan ekosistem hukum terpadu yang saling memperkuat.

Sinkronisasi yang tegas menjadi kunci penting agar Danantara serta pengelolaan BUMN memiliki landasan hukum yang transparan dan kuat ke depan.

"Tentu, ini harus terselesaikan sehingga UU itu tak berjalan sendiri-sendiri, tapi terharmonisasi secara holistik," kata Dasco.

Penyusunan regulasi ini diharapkan menjadi fondasi kokoh untuk memperkuat sektor keuangan nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pasar serta investor. Hingga saat ini, Komisi XI DPR RI masih terus meneliti pasal demi pasal untuk memastikan tidak ada celah hukum yang terlewat.

Artikel terkait

Rekomendasi