Anggota Komisi XIII DPR Mafirion menyatakan kecaman keras atas tindakan kekerasan seksual yang menimpa sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pernyataan tersebut disampaikan Mafirion dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (6/5/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai bahwa kasus tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang nyata dan bukan sekadar tindak pidana biasa. Ia menekankan urgensi kehadiran negara melalui lembaga-lembaga terkait untuk menangani perkara ini secara cepat.
"Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. Peran lembaga negara seperti LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI sangat krusial dan tidak dapat ditunda lagi," tegas Mafirion, Anggota Komisi XIII DPR.
Mafirion menambahkan bahwa relasi kuasa yang tidak seimbang di lingkungan pesantren memperparah tingkat pelanggaran HAM dalam kasus ini. Hal tersebut dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap konstitusi, mengingat mayoritas korban masih berada di bawah umur.
"Iya menuntut negara hadir secara nyata, cepat, dan terkoordinasi. Sebagai wakil rakyat, kami berdiri bersama para korban dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan," tegas Mafirion.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Nasional, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati telah meningkatkan status perkara dugaan pencabulan ini ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian mengonfirmasi telah mengumpulkan bukti awal yang memadai melalui pemeriksaan saksi serta olah tempat kejadian perkara.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan bahwa seorang kiai berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Meskipun laporan resmi sudah masuk sejak tahun 2024, aksi kriminal tersebut diduga telah berlangsung secara berlanjut sejak tahun 2020.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa kendala dalam proses hukum sebelumnya disebabkan oleh adanya upaya penyelesaian kekeluargaan dari pihak korban. Hingga saat ini, tersangka belum ditahan oleh penyidik karena dianggap bersikap kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan hukum.