DPR Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Tentara Israel

DPR Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Tentara Israel

Anggota Komisi XIII DPR Fauqi Hapidekso mengecam keras tindakan tentara Israel yang menangkap tiga jurnalis asal Indonesia di perairan Siprus pada Senin (18/5/2026). Para jurnalis tersebut sedang menjalankan misi kemanusiaan menuju Palestina bersama Global Sumud Flotilla (GSF).

Kecaman tersebut disampaikan menyusul terjadinya penangkapan terhadap lima warga negara Indonesia (WNI), yang terdiri dari empat jurnalis dan satu aktivis kemanusiaan, dilansir dari Nasional pada Selasa (19/5/2026).

"Kami mengecam keras penangkapan tiga jurnalis dari Indonesia oleh tentara Israel. Mereka sedang menjalankan misi kemানুsiaan, bukan aktivitas militer ataupun tindakan yang mengancam keamanan. Penangkapan ini merupakan bentuk pelanggaran HAM dan tidak dapat dibenarkan," ujar Fauqi dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Aksi penangkapan oleh pihak militer Israel dinilai telah melanggar ketentuan hukum internasional mengenai jaminan pencarian informasi dan perlindungan pekerja media di wilayah konflik.

"Ada dua hukum internasional yang ditabrak Israel. Pertama Deklarasi Universal HAM PBB yang menjamin hak individu mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa intervensi. Kedua Konvensi Jenewa 1977 yang menegaskan jurnalis di wilayah konflik dilindungi hukum dan tak boleh jadi sasaran penangkapan maupun kekerasan fisik," ujar Fauqi.

Fauqi mendesak agar Pemerintah Indonesia segera melakukan tindakan nyata untuk melindungi keselamatan para pekerja media yang kini ditahan tersebut.

"Kami meminta pemerintah Indonesia melakukan upaya diplomatik untuk pembebasan dan menyampaikan kecaman resmi terhadap tindakan penangkapan yang dilakukan Israel terhadap warga negara Indonesia yang sedang menjalankan misi kemanusiaan," ujar Fauqi.

Berdasarkan data Global Peace Convoy Indonesia (GPCI), lima WNI yang ditangkap angkatan laut Israel (IOF) adalah aktivis Rumah Zakat Andi Angga Prasadewa di kapal Josef, serta tiga jurnalis di kapal Ozgurluk yaitu Thoudy Badai (Republika), Rahendro Herubowo (Inews), dan Andre Prasetyo Nugroho (TV Tempo). Jurnalis Republika lainnya, Bambang Noroyono atau Abeng, ditangkap di kapal BoraLize.

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Yvonne Mewengkang mengonfirmasi bahwa terdapat sedikitnya 10 kapal dari rombongan Global Sumud Flotilla yang ditahan oleh pihak Israel.

"Kementerian Luar Negeri mendesak Pemerintah Israel untuk segera melepaskan seluruh kapal dan awak misi kemanusiaan internasional yang ditahan," bunyi pernyataan Yvonne.

Artikel terkait

Rekomendasi