DPR Sebut Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Pelanggaran HAM Berat

DPR Sebut Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Pelanggaran HAM Berat

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menyatakan kasus kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, merupakan pelanggaran hak asasi manusia berat pada Rabu (6/5/2026). Legislator tersebut mendesak lembaga negara segera turun tangan memberikan perlindungan menyeluruh bagi puluhan santriwati yang menjadi korban.

“Kasus pimpinan ponpes itu bukan sekadar kriminal biasa. Tindakan keji itu sudah masuk pelanggaran HAM berat,” ujar Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII DPR.

Sugiat menekankan pentingnya intervensi dari LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI untuk menjamin keadilan. Menurutnya, tanpa keterlibatan aktif dari lembaga-lembaga tersebut, posisi korban akan terus berada dalam kerentanan di tengah proses hukum yang berjalan.

"Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan. LPSK harus segera koordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban," ujar Sugiat Santoso.

Penegasan mengenai fungsi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) juga disampaikan guna memperkuat dasar hukum langkah LPSK. Sugiat menuntut adanya fasilitasi ganti rugi serta pemulihan kondisi sosial bagi para penyintas dalam jangka waktu panjang.

"Berdasarkan mandat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang,” ucap Sugiat Santoso.

Politisi tersebut menambahkan bahwa kehadiran negara secara nyata sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pihak-pihak yang dirugikan.

"Negara harus benar-benar hadir memberikan rasa keadilan terhadap para korban,” sambung Sugiat Santoso.

Berdasarkan data kepolisian yang dilansir dari Nasional, kasus dugaan pencabulan ini telah masuk ke tahap penyidikan setelah berlangsung sejak tahun 2020. Polisi baru menetapkan seorang kiai berinisial Ashari sebagai tersangka pada 28 April 2026 setelah melakukan gelar perkara dan pengumpulan bukti permulaan.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan bahwa laporan awal sebenarnya telah diterima sejak 2024. Namun, proses hukum sempat tertunda karena adanya upaya dari pihak korban untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan sebelum akhirnya ditangani oleh penyidik Polresta Pati.

Artikel terkait

Rekomendasi