DPR dan Komdigi Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor Atasi Judi Online

DPR dan Komdigi Tekankan Kolaborasi Lintas Sektor Atasi Judi Online

Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendesak Pemerintah Indonesia untuk melakukan penanganan judi daring secara menyeluruh dan kolaboratif menyusul temuan ratusan ribu anak yang terpapar praktik tersebut. Desakan ini disampaikan pada Jumat (15/5/2026) sebagai respons atas meluasnya dampak perjudian digital di ruang siber nasional.

Politikus Nasdem tersebut menyatakan bahwa pemblokiran situs tidak lagi cukup karena praktik ilegal ini terus berevolusi dengan metode baru. Penanganan masalah ini dianggap memerlukan sinergi antara pemerintah, institusi pendidikan, tokoh masyarakat, hingga platform digital guna melindungi masa depan generasi muda, sebagaimana dilansir dari Nasional.

"Menurut saya pemerintah harus bertindak jauh lebih tegas dan serius. Kalau hanya mengandalkan pemblokiran situs, persoalan ini tidak akan selesai. Faktanya, situs judi online terus bermunculan dengan berbagai cara baru," ujar Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Dini menilai pertaruhan dalam isu ini menyangkut keberlanjutan bangsa di masa depan. Ia juga merujuk pada kebijakan pembatasan fitur siaran langsung pada Agustus 2025 sebagai bukti bahwa negara memiliki instrumen regulasi yang kuat.

"Karena yang sedang kita pertaruhkan bukan hanya soal penggunaan internet, tetapi masa depan generasi bangsa," kata Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Langkah tegas serupa diharapkan muncul dalam pemberantasan judi daring. Dini menegaskan bahwa kemauan politik yang serius adalah kunci utama dalam mengeksekusi kebijakan di ruang digital secara efektif.

"Artinya, sebenarnya negara punya kemampuan untuk mengambil kebijakan yang kuat ketika memang ada kemauan politik yang serius," ucap Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus menyasar seluruh ekosistem perjudian, mulai dari bandar hingga pihak yang mempromosikannya. Upaya ini harus berjalan beriringan dengan pengawasan ketat terhadap akses konten pada perangkat elektronik milik keluarga.

"Maka dalam pemberantasan judi online, ketegasan yang sama juga harus ditunjukkan," lanjut Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Dini menyoroti tantangan pengawasan di tingkat keluarga karena banyak anak yang menggunakan ponsel orang tua tanpa batasan usia yang ketat. Edukasi bagi para orang tua dinilai menjadi faktor krusial dalam memutus rantai paparan judi pada anak-anak.

"Selama ini memang sudah ada upaya pembatasan usia melalui input tanggal lahir di Google Play atau platform lainnya. Namun faktanya, banyak anak menggunakan ponsel milik orang tua sehingga pengawasannya menjadi longgar. Karena itu edukasi kepada keluarga menjadi sangat penting," ungkap Dini Rahmania, Anggota Komisi VIII DPR RI.

Data dari Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan angka yang mengkhawatirkan dengan hampir 200 ribu anak terpapar judi daring. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebutkan pada Rabu (13/5/2026) bahwa sekitar 80 ribu di antaranya merupakan anak di bawah usia 10 tahun.

"Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Pemerintah mendorong penguatan literasi digital agar masyarakat memahami risiko kerugian finansial dan sosial dari aktivitas ini. Meutya menegaskan bahwa edukasi harus tumbuh dari unit terkecil masyarakat untuk menciptakan kesadaran kolektif.

"Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas," ujarnya Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Kerusakan ekonomi dan keretakan rumah tangga menjadi dampak nyata yang ditemukan di lapangan. Meutya menyampaikan bahwa kestabilan keluarga sering kali hancur akibat jeratan judi daring yang berujung pada kekerasan domestik.

"Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama," katanya Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Pihak kementerian terus melakukan pemutusan akses secara konsisten, namun membutuhkan dukungan dari lembaga hukum dan sektor perbankan. Tanpa penindakan tegas terhadap pelaku, situs-situs baru diprediksi akan terus bermunculan di ruang siber.

"Kami akan terus memerangi aksesnya. Tapi kalau pelakunya tidak ditindak tegas, situs baru akan terus muncul. Karena itu, kami butuh dukungan penuh dari Polri, PPATK, OJK, perbankan, dan seluruh platform digital," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Selain penindakan, Meutya meminta platform media sosial global untuk lebih aktif dalam menyaring iklan perjudian yang semakin agresif. Seluruh penyedia platform diwajibkan mematuhi aturan hukum Indonesia yang melarang total segala bentuk perjudian.

"Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama," kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini terus menjalin komunikasi dengan berbagai tokoh masyarakat dan komunitas untuk memperkuat pertahanan sosial. Fokus utama diberikan pada peran ibu dalam rumah tangga untuk mendeteksi bahaya judi sejak dini.

"Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak," tutur Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Artikel terkait

Rekomendasi