Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengeklaim bahwa mayoritas tuntutan masyarakat mengenai reformasi Polri telah terakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak Januari 2026, dilansir dari Nasional.
Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan atas penyerahan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (5/5/2026). Habiburokhman menilai regulasi anyar ini menjadi jawaban atas keluhan publik terkait potensi penyalahgunaan wewenang kepolisian.
“Sebenarnya hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2026 lalu,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/5/2026).
Legislator tersebut menjelaskan bahwa penyusunan materi KUHAP baru melibatkan puluhan rapat dengar pendapat umum guna menyerap aspirasi publik. Fokus utamanya adalah meminimalisir tindakan sewenang-wenang pada tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka.
“Inti keluhan masyarakat terhadap kinerja Polri adalah soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana,” kata Habiburokhman.
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh keterbatasan perlindungan hak warga negara dalam KUHAP lama tahun 1981 yang dinilai minim pengawasan terhadap penyidik. Hal tersebut dianggap membuka celah besar bagi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
“Sehingga memberi peluang besar terjadinya penyalahgunaan gunaan kekuasaan,” jelas Habiburokhman.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan bahwa reformasi hukum melalui KUHAP baru secara signifikan memperkuat posisi warga negara dalam menghadapi proses hukum. Regulasi ini mencakup hak pendampingan advokat sejak awal pemeriksaan dan pengetatan syarat penahanan.
“Dalam KUHAP baru hak pembelaan warga negara diperkuat secara signifikan,” kata dia.
Implementasi aturan baru ini juga memuat sanksi etik hingga pidana bagi penyidik yang terbukti melakukan intimidasi atau penyiksaan. Selain itu, terdapat mekanisme keadilan restoratif yang mengedepankan musyawarah untuk menyelesaikan perkara antarwarga.
“Ada prosedur anti kekerasan, intimidasi, dan penyiksaan, sampai dengan ancaman sanksi etik, profesi, dan pidana bagi penyidik yang menyalahgunakan kewenangan,” ungkap dia.
Habiburokhman menambahkan bahwa pendekatan solutif melalui musyawarah kini memiliki ruang legal yang lebih besar bagi penyidik di lapangan. Skema ini diharapkan mampu meredam konflik tanpa harus selalu berakhir di meja hijau.
“KUHAP baru memuat mekanisme keadilan restoratif yang memberi ruang besar bagi penyidik untuk menyelesaikan masalah antarwarga dengan musyawarah yang solutif,” tuturnya.
Beberapa kasus yang sempat viral di media sosial, seperti perkara guru di Muara Jambi dan kasus di Sleman, dijadikan contoh oleh Habiburokhman. Menurutnya, persoalan serupa di masa depan dapat diselesaikan dengan merujuk pada ketentuan terbaru ini.
“Jika kita mengacu pada kasus-kasus viral tersebut, penyelesaiannya bisa dilakukan dengan berlandaskan ketentuan dalam KUHAP baru,” tegas dia.
Optimisme muncul bahwa institusi Polri akan mengalami perbaikan menyeluruh jika aturan ini ditegakkan secara murni. Keadilan bagi masyarakat dianggap akan lebih mudah tercapai melalui transparansi hukum acara yang baru.
“Sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin institusi Polri akan menjadi jauh lebih baik dan masyarakat akan semakin mudah mendapatkan keadilan,” pungkasnya.
Di sisi lain, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan 10 buku laporan berisi rekomendasi kebijakan kepada Presiden Prabowo. Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menyatakan laporan tersebut mencakup usulan revisi UU Polri dan agenda reformasi internal hingga 2029.
“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,” ujar Jimly di Istana kepresidenan.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo memutuskan untuk menolak wacana pembentukan Kementerian Keamanan karena dinilai memiliki lebih banyak dampak negatif. Mekanisme pengangkatan Kapolri juga diputuskan tetap melibatkan persetujuan DPR RI.
“Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,” jelas Jimly.
Presiden juga memberikan dukungan penuh terhadap penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar menjadi lembaga yang lebih independen. Keanggotaan Kompolnas nantinya tidak lagi bersifat ex-officio guna memastikan rekomendasi yang diberikan bersifat mengikat.
“Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen,” kata Jimly.
Pemerintah juga berencana memperketat aturan mengenai jabatan anggota Polri aktif di luar struktur kepolisian melalui regulasi yang lebih limitatif.