DPR dan Mendikti Desak Pengusutan Kasus Kekerasan Seksual UPN Yogyakarta

DPR dan Mendikti Desak Pengusutan Kasus Kekerasan Seksual UPN Yogyakarta

Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) mendesak pengusutan tuntas dan transparan atas kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan tujuh dosen di Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta.

Pengusutan ini mencuat setelah sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung rektorat kampus pada Rabu (20/5/2026) untuk meminta pertanggungjawaban pihak akademika atas peristiwa yang diduga terjadi sejak 2013.

Ketua BEM KM UPN Veteran Yogyakarta Muhammad Risyad Hanafi menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan akumulasi kemarahan mahasiswa karena kasus kekerasan seksual ini terjadi di lebih dari satu fakultas.

"Selanjutnya mem-blow up di fakultas lainnya dan setelah itu akhirnya teman-teman merumuskan untuk akhirnya meminta pertanggungjawaban dari Satgas PPKPT dan juga Pak Rektor terkait komitmennya menyelesaikan kasus ini seperti itu," kata Risyad seperti dilansir dari Kompas.com.

Mahasiswa memberikan tenggat waktu tiga hari kepada pihak rektorat untuk menyelesaikan kasus tersebut serta menuntut penonaktifan sementara bagi para terduga pelaku.

Merespons situasi ini, Mendikti Saintek Brian Yuliarto menyatakan telah berkomunikasi dengan Rektor UPN Veteran Yogyakarta dan memastikan laporan ditangani secara serius serta berpihak pada korban.

"Kami memahami aspirasi mahasiswa yang menginginkan penyelesaian kasus secara tuntas dan akuntabel. Pada prinsipnya, penanganan kasus harus mampu membangun kembali rasa aman sivitas akademika, khususnya mahasiswa," kata Brian.

Kementerian menegaskan tidak ada ruang bagi segala bentuk kekerasan dan penyalahgunaan relasi kuasa di dalam institusi pendidikan tinggi.

"Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun di lingkungan pendidikan tinggi," ujar Brian.

Pihak kementerian melalui Plt Irjen Kemdiktisaintek juga sudah melakukan koordinasi dengan Ketua Satgas PPKPT kampus guna memastikan objektivitas pemeriksaan berkala.

"Perguruan tinggi harus bebas dari segala bentuk kekerasan maupun penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik," ucap Brian.

Dukungan penanganan secara terbuka juga datang dari legislatif, di mana Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta agar investigasi tidak sekadar mementingkan citra kampus.

"Bagi kami, persoalan ini sudah berada pada kondisi yang sangat memприhatinkan dan tidak boleh dianggap biasa," kata Hetifah seperti dikutip dari detik.com.

Hetifah mengapresiasi kebijakan awal kampus yang menonaktifkan para terduga pelaku sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, namun ia meminta agar pendampingan korban tetap diutamakan.

"Kami meminta Kemendiktisaintek untuk terlibat aktif mengawal proses investigasi agar berjalan secara terbuka, objektif, dan benar-benar memberikan keadilan bagi korban," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian turut menyatakan keprihatinannya dan mendesak agar penuntasan perkara tidak dipetieskan lewat jalur internal kampus.

"Jangan sampai kasus ini diselesaikan secara internal hanya untuk menyelamatkan nama baik kampus," kata Lalu kepada detik.com.

Politikus PKB tersebut mengingatkan agar Satgas PPKS di tingkat perguruan tinggi berfungsi maksimal sebagai langkah preventif demi mencegah kejadian serupa ke depan.

"Kasus ini adalah ujian serius bagi komitmen kita semua terhadap dunia pendidikan. Kami akan terus memonitor kasus ini," tuturnya.

Lalu menambahkan bahwa dunia pendidikan harus dibersihkan dari pemanfaatan kekuasaan struktural yang mencederai integritas moral akademik.

"Jangan sampai, ada relasi kuasa dalam dunia pendidikan, yang menjadi tameng bagi perilaku kekerasan seksual," imbuh Lalu.

Dalam keterangan terpisah kepada CNN Indonesia, Lalu kembali mempertegas desakannya agar kementerian terkait memberikan perlindungan psikologis, hukum, dan akademik bagi korban tanpa adanya intimidasi.

"Kami mendesak Kemendiktisaintek untuk turun tangan mengawal proses investigasi yang transparan, objektif, dan berpihak pada korban," kata Lalu.

Ia berharap agar kasus yang sempat viral di media sosial X ini menjadi momentum perbaikan tata kelola pengawasan moral di kampus-kampus lain.

"Kasus ini adalah ujian serius bagi komitmen kita semua terhadap dunia pendidikan. Kami akan terus memonitor kasus ini, dan pesan kami, Satgas PPKS (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) di kampus-kampus, harus benar-benar bekerja sesuai tugasnya, agar kejadian ini tidak terjadi di tempat lain," ujarnya.

Berdasarkan laporan internal yang dihimpun, kasus ini bermula dari unggahan viral mengenai dugaan pelecehan fisik oleh dosen jurusan Agroteknologi terhadap dua mahasiswa saat bimbingan skripsi dan magang.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPN 'Veteran' Yogyakarta Hendro Widjanarko mengonfirmasi ada total tujuh dosen terlapor yang kini sedang diproses, dengan lima di antaranya telah dinonaktifkan sementara dari kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.

"Kami juga mengidentifikasi kembali dan berkomunikasi dengan BEM. Ada 6 dosen yang kita proses di dalam indikasi adanya pelecehan seksual. Terus ternyata (ada) 1 dosen lagi," kata Hendro di Sleman, Jumat (22/5/2026).

Rincian terlapor terdiri dari tiga dosen Fakultas Pertanian, dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), satu dosen Fakultas Teknologi Mineral dan Energi (FTME), serta satu dosen eksternal dari universitas lain.

Artikel terkait

Rekomendasi