DPR Minta Polisi Tembak di Tempat Pelaku Begal

DPR Minta Polisi Tembak di Tempat Pelaku Begal

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta pihak kepolisian untuk menembak langsung pelaku begal di tempat pada Senin (18/5/2026). Langkah tegas ini diusulkan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, menyusul maraknya kasus pembegalan di sejumlah daerah Indonesia.

Lonjakan kasus kejahatan jalanan tersebut dilaporkan terjadi di beberapa wilayah seperti Makassar, Lampung, hingga Jakarta. Berdasarkan data yang dilansir dari Megapolitan, sejumlah kasus bahkan telah mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan luka parah.

Ahmad Sahroni menilai bahwa tindakan keras sangat diperlukan oleh seluruh kepolisian daerah demi menjamin keamanan warga. Menurutnya, respons keras dari aparat penegak hukum menjadi langkah krusial dalam menghadapi situasi yang meresahkan ini.

"Nah, ini juga menjadi concern ya, karena hal ini bukan di wilayah tertentu, misalnya di Makassar. Saya sudah menyampaikan itu ditindak untuk ditembak di tempat," ujar Sahroni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Sahroni juga menambahkan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk memulihkan kenyamanan publik di berbagai wilayah. Dirinya menepis pandangan sejumlah pihak yang menganggap usulan penindakan keras tersebut sebagai langkah yang tidak tepat.

"Nah, tapi kan ada pihak-pihak nih yang melakukan perlawanan seolah-olah ini tidak baik. Ini baik sekali karena untuk memberikan rasa aman dan nyaman warga di mana pun berada," jelasnya.

Ia kemudian menegaskan kembali instruksinya agar seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) segera menerapkan tindakan tersebut di lapangan.

"Maka, saya menyampaikan itu, semua Polda harus menyikapi ini dengan tindak tegas, yaitu tembak di tempat," imbuh Sahroni.

Rentetan kasus begal bersenjata dilaporkan memicu korban jiwa, termasuk gugurnya anggota kepolisian Brigadir Arya Supena (32) di Bandar Lampung pada Sabtu (9/5/2026) pagi. Korban meninggal dunia di lokasi setelah ditembak pada bagian kepala saat memergoki aksi pencurian sepeda motor.

Kasus kekerasan lain menimpa seorang siswa SMA bernama Yudha di Binjai, Sumatera Utara, pada Senin (11/5/2026). Korban mengalami luka parah di kedua tangan akibat serangan parang pelaku sebelum sepeda motornya dibawa kabur.

Sementara di wilayah Jakarta Barat, aksi pembegalan dilaporkan marak terjadi dalam sebulan terakhir di area publik maupun jalan sepi. Salah satu komplotan begal di Kebon Jeruk bahkan melepaskan tembakan menggunakan benda diduga pistol saat merampas motor di depan warung makan.

"Saya keluar, ‘woi mau ngapain ini?’. Dia langsung nodongin pistol ke saya, bilang ‘diam, diam, diam’ katanya," ujar korban Alif (25).

Aksi serupa terjadi di Jalan Arjuna Selatan, di mana korban ditendang ke gorong-gorong oleh pelaku bersenjata celurit. Di tempat lain, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat pelaku begal bersenjata tajam yang menyerang dua remaja di kawasan Gunung Sahari.

"Barang bukti yang diamankan berupa celurit. Itu digunakan saat mereka beraksi," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra.

Kasus begal juga menimpa seorang pedagang kopi di Cakung, Jakarta Timur, yang terluka akibat senjata tajam saat pulang berdagang pada dini hari.

Wacana tindakan ekstrem ini memicu tanggapan dari Kriminolog sekaligus Guru Besar FISIP Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, yang menilai terminologi tersebut kurang tepat secara koridor hukum.

"Tembak di tempat sebenarnya hanya istilah saja. Tindakan tegas lebih merupakan istilah yang pas," ujar Adrianus saat dihubungi Kompas.com, Selasa (19/5/2026).

Adrianus menjelaskan bahwa tindakan tegas kepolisian meliputi penangkapan, penahanan, penembakan, penyitaan, hingga penggeledahan yang wajib berlandaskan asas proporsionalitas. Di sisi lain, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai usulan tersebut merefleksikan rasa frustrasi terhadap situasi keamanan saat ini.

"Ini suara orang prustrasi tidak sanggup menghadapi atau merubah keadaan," kata Abdul Fickar.

Abdul Fickar menilai usulan penembakan tanpa proses peradilan tersebut melanggar prinsip hukum dan bersifat pragmatis.

"Ini pikiran orang pragmatis yang hanya berorientasi pada hasil meski caranya melanggar hukum. Klo dulu disebut machiavelis," kata dia.

Hingga saat ini, perdebatan publik terus bergulir mengenai efektivitas wacana tersebut dalam menekan angka kriminalitas jalanan versus potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Artikel terkait

Rekomendasi