Anggota Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mendesak pemerintah untuk segera menyiapkan skema solusi bagi guru berstatus non-aparatur sipil negara (non-ASN) menyusul terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 pada Senin (11/5/2026).
Langkah ini diperlukan agar kebijakan baru tersebut tidak sekadar menjadi larangan tanpa kepastian bagi tenaga pendidik yang telah lama mengabdi di sekolah negeri, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Fikri menyoroti bahwa rencana penghapusan tenaga honorer sebenarnya sudah bergulir sejak terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005. Namun, implementasi aturan tersebut hingga kini dinilai belum tuntas meski telah diperkuat melalui Undang-Undang ASN.
"Kebijakan mestinya tidak hanya menyetop ataupun melarang, tapi harus diikuti dengan skema solusinya," ujar Fikri dalam keterangannya, Senin (11/5/2026).
Politisi tersebut juga mengimbau agar para guru non-ASN tetap tenang dalam menghadapi dinamika regulasi ini. Ia mengingatkan bahwa ketergantungan sekolah negeri terhadap guru honorer masih sangat tinggi di berbagai wilayah di Indonesia.
"Bila dihentikan, namun di bawah mereka masih dibutuhkan, maka akhirnya kita bersama melanggar regulasi yang dibuat sendiri," ujar Fikri.
Merespons kekhawatiran tersebut, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani memberikan jaminan keamanan kerja. Ia menegaskan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal bagi guru non-ASN pada tahun 2027 mendatang.
Penegasan ini merujuk pada pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang berkomitmen merumuskan pemenuhan kebutuhan guru di masa depan.
"Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," kata Nunuk dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Saat ini, Kemendikdasmen sedang menyusun mekanisme seleksi agar status para guru non-ASN menjadi lebih jelas dan legal. Nunuk menjelaskan bahwa SE Nomor 7 Tahun 2026 justru berfungsi sebagai dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN demi menutupi kekurangan tenaga pengajar.
"Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar," tegas Nunuk.