Pemerintah Indonesia tengah melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait ketentuan pembayaran denda atau dam bagi jemaah haji demi kelancaran pelaksanaan ibadah untuk musim mendatang.
Langkah diplomasi tersebut diambil karena adanya perbedaan pandangan di dalam negeri mengenai lokasi sah pembayaran dam, apakah boleh dilakukan di Tanah Air atau wajib di Arab Saudi, seperti dilansir dari Detikcom.
Ketua Tim Pengawas Haji Dewan Perwakilan Rakyat (Timwas Haji DPR) Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan bahwa proses negosiasi tersebut terus berjalan di tengah perbedaan pendapat yang masih mengemuka.
"Kita melakukan negosiasi karena ada beberapa hal yang masih bisa, walaupun perdebatan di negara kita masih tetap ada terkait dam ini; ada yang membolehkan dilakukan di Indonesia dan ada yang tidak membolehkan dilakukan di Indonesia," kata Cucun di Makkah, Arab Saudi, Minggu (31/5/2026).
Otoritas Arab Saudi sendiri telah memperketat berbagai regulasi haji sejak tahun 2024, termasuk kewajiban kepemilikan kartu Nusuk atau tasreh sebagai syarat mutlak memasuki Makkah dan melaksanakan wukuf di Arafah.
Mulai tahun 2025, sosialisasi mengenai penyaluran hewan sembelihan dam melalui lembaga resmi Adahi juga digencarkan, seiring dengan larangan aktivitas pemotongan hewan secara liar di Kota Makkah.
Terdapat pula kebijakan baru pada tahun 2026 yang mengharuskan pemerintah Indonesia memastikan kepatuhan jemaah dalam menyalurkan dam lewat lembaga resmi tersebut saat proses penerbitan visa.
"Termasuk pada tahun 2026 ini, ada kebijakan ketika visa dikeluarkan (issued) atau saat input visa, pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa jemaahnya membayar melalui Adahi," kata Cucun.
Upaya penyelarasan aturan ini diharapkan dapat membuat kebijakan Arab Saudi dipatuhi dengan baik oleh pihak Indonesia tanpa mengabaikan dinamika fikih domestik.
Cucun menilai keberagaman pandangan mengenai tata cara pembayaran denda tersebut sebagai sebuah dinamika yang lumrah terjadi.
"Itu adalah ikhtilaf atau perbedaan yang kita hargai," katanya.