Komisi X DPR RI berencana memanggil Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) pada Senin, 11 Mei 2026 untuk mengklarifikasi wacana keterlibatan perguruan tinggi dalam pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Langkah ini diambil guna mendalami kebijakan yang mengarahkan kampus untuk mengelola minimal satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengonfirmasi bahwa isu tersebut masuk dalam agenda rapat kerja pekan depan.
"Ya kami meminta, ya mudah-mudahan nanti tanggal 19 juga kami akan undang Kemdikti untuk menjelaskan itu di forum rapat kerja dengan Komisi X," ujar Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Legislator tersebut menegaskan bahwa hingga kini parlemen belum menerima pemaparan resmi mengenai urgensi pemberian izin operasional dapur MBG kepada pihak kampus. Pihaknya masih menunggu rincian teknis terkait kebijakan baru tersebut.
"Silakan Kemendikti menjelaskan. Kami di Komisi X belum mendapat alasan dari Kemendikti untuk memberikan izin kepada kampus mengelola MBG," sambung Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Penjelasan dari kementerian dianggap krusial untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas mengenai tujuan strategis di balik pelibatan institusi pendidikan dalam pemenuhan gizi nasional.
"Kemendikti harus menjelaskan kenapa kampus diberikan izin untuk mengelola. Apakah itu kepentingannya karena untuk riset, untuk membantu masyarakat sekitar dan apa, ini kan belum dijelaskan," kata Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Persoalan ketersediaan alokasi dapur juga menjadi poin yang dipertanyakan oleh DPR mengingat informasi sebelumnya menyebutkan bahwa kuota pengerjaan dapur sudah terpenuhi.
"Kami pertanyakan juga, katanya kan slot dapur sudah ditutup, sudah habis, loh kok kampus bisa? Nah itu kami pertanyakan," sambung Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Selain itu, munculnya gelombang keberatan dari sejumlah rektor perguruan tinggi mengenai potensi pergeseran fokus akademis menjadi perhatian serius bagi Komisi X.
"Kalau kita lihat perkembangannya, banyak rektor yang menolak. Dikhawatirkan nanti terjadi konflik kepentingan itu tadi, kemudian berubah haluan yang tadinya tujuan perguruan tinggi adalah fokus terhadap dunia pendidikan tinggi, dengan adanya pengelolaan dapur nanti dikhawatirkan untuk berubah fokus atau target dan tujuan dari pendidikan tinggi itu sendiri," pungkas Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.
Di sisi lain, Badan Gizi Nasional (BGN) menilai keterlibatan kampus merupakan peluang besar untuk mengintegrasikan sektor kesehatan, pendidikan, dan ekonomi produktif melalui unit dapur mandiri.
"Saya kira kampus perlu memahami ini, karena ini peluang besar. Minimal punya satu SPPG dulu dan kalau bisa pasokannya berasal dari civitas akademika sendiri," ujar Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
BGN memproyeksikan satu unit SPPG membutuhkan pasokan pangan skala besar, seperti delapan hektar sawah dan ribuan ayam petelur untuk memenuhi kebutuhan protein harian.
"Kalau ingin telurnya dipasok sendiri, maka harus ada sekitar 3.700 sampai 4.000 ayam petelur untuk satu SPPG," ujar Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Implementasi SPPG di lingkungan kampus diharapkan menjadi sarana pembelajaran berbasis proyek bagi mahasiswa di bidang pertanian, peternakan, hingga manajemen rantai pasok.
"Mahasiswa dapat terlibat langsung dalam pengelolaan pertanian, peternakan, hingga distribusi pangan sebagai bagian dari proses pembelajaran berbasis proyek nyata," kata Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
Melalui ekosistem ini, perguruan tinggi dapat menjalankan fungsi riset sekaligus menjadi penyerap utama bagi produk pangan lokal di sekitarnya.
"SPPG ini menjadi offtaker terdepan bagi produk-produk lokal. Jadi bukan hanya soal memberi makan, tetapi juga menciptakan ekosistem ekonomi yang berkelanjutan," kata Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).