Komisi IX DPR RI menjadwalkan pemanggilan Kementerian Kesehatan untuk membahas kasus kematian dr Myta Aprilia Azmy, seorang dokter magang yang diduga meninggal akibat beban kerja berlebih pada Jumat, 8 Mei 2026. Pertemuan ini bertujuan mengevaluasi sistem kerja dokter internship secara nasional.
Evaluasi tersebut akan difokuskan pada standarisasi jam kerja dan pengawasan di lapangan. Dilansir dari Nasional, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengonfirmasi bahwa agenda pembahasan dilakukan segera setelah masa reses berakhir.
"Ya pada sidang ke depan. Akan membahas masalah tersebut dengan Kemenkes," kata Yahya, saat dihubungi, Jumat (8/5/2026).
Politikus Partai Golkar tersebut menekankan urgensi penyesuaian aturan jam kerja tenaga medis agar sesuai dengan parameter kesehatan internasional. Penataan ini dianggap krusial untuk menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Evaluasi menyeluruh terhadap jam kerja dokter internship maksimal 40 jam/minggu. Ini sesuai dengan standar dari WHO bahwa untuk menjaga kesehatan dan kualitas pelayanan dari tenaga medis, maka jam kerja dokter adalah 40-48 jam/minggu," kata dia.
Pihak DPR menyoroti ketimpangan antara regulasi tertulis dengan praktik yang terjadi di fasilitas kesehatan. Yahya menyarankan penggunaan teknologi untuk memastikan kepatuhan terhadap batas waktu bekerja.
"Hal ini penting untuk dilakukan karena selama ini fakta yang ada di lapangan, ada dokter internship yang bekerja melebihi batas jam kerja maksimal. Perlu juga dipertimbangkan untuk membuat absensi digital agar dapat memonitoring jam kerja tersebut," ungkap Yahya.
Selain masalah durasi kerja, pengawasan dari dokter senior menjadi poin penting dalam evaluasi sistem internship. Hal ini berkaitan erat dengan keamanan pasien dan kompetensi dokter magang.
"Pendampingan kepada peserta dokter internship oleh dokter pembimbing sangat penting agar mencegah terjadinya kasus malapraktik," ucap dia.
DPR juga mendorong penguatan hak-hak dasar bagi peserta program magang, termasuk perlindungan sosial. Pemerintah daerah diminta proaktif dalam mendukung kesejahteraan para dokter yang bertugas di wilayah mereka.
"Perlu adanya insentif tambahan dari Pemda termasuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Minimal 2 jaminan yaitu JKK dan JKM," ujar Yahya.
Aspek kemanusiaan seperti hak cuti saat situasi darurat turut menjadi perhatian legislatif. Yahya menegaskan bahwa dokter internship tidak boleh kehilangan hak liburnya saat mengalami musibah atau kondisi kesehatan tertentu.
"Hak dokter internship untuk mendapatkan cuti tanpa potongan apabila terjadi force majeure, seperti sakit atau ada keluarga inti meninggal," kata dia.
Sebagai langkah preventif, pemeriksaan kesehatan awal diusulkan sebelum dokter memulai masa tugas. Pengetahuan mengenai status kesehatan fisik dinilai penting untuk menentukan penempatan kerja yang tepat.
"Perlu dilakukan medical check up kepada calon peserta dokter internship untuk mengetahui status kesehatan dokter internship sehingga dapat dilakukan penyesuaian perlakuan di tempat kerja," pungkas Yahya.
Dari sisi pemerintah, Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan, Yuli Farianti, mengungkap temuan mengejutkan mengenai kondisi kerja dr Myta di Kuala Tungkal. Diketahui para peserta magang di lokasi tersebut tetap diwajibkan bekerja pada akhir pekan.
"Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk," kata Yuli, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Yuli merinci bahwa kegiatan di hari Minggu sering kali memakan waktu berjam-jam karena harus menunggu dokter spesialis. Para dokter magang akhirnya mengerjakan tugas-tugas yang seharusnya menjadi tanggung jawab Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
"Walaupun di hari Minggu mereka hanya visite bangsal itu 2-3 jam, tetapi kadang-kadang menunggu Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), kadang-kadang dia visite semua ruangan yang dilakukan yang harusnya dilakukan oleh DPJP," ujar Yuli.
Kemenkes sebenarnya telah menetapkan batas jam kerja mingguan yang mencakup toleransi penambahan waktu. Namun, data menunjukkan aturan tersebut tidak berjalan sesuai rencana di lapangan.
"Jadi, ketentuan jam itu adalah 40 jam per minggu dengan toleransi penambahan waktu 20 persen," tutur dia.
Yuli menyayangkan adanya intimidasi halus dari pihak pendamping yang menggunakan alasan capaian kinerja untuk menambah beban kerja peserta magang. Hal ini membuat para dokter muda tidak memiliki pilihan selain menuruti instruksi tersebut.
"Pendamping selalu memberikan reason kepada anak-anak internship, ini supaya kinerja kamu tercapai gitu. Nah, oleh karena itu anak-anak sepertinya ditakut-takutkan seperti itu, akhirnya mereka mengerjakan," kata Yuli.
Merespons situasi ini, Kemenkes mengambil kebijakan tegas untuk menghapus fleksibilitas jam kerja tambahan dalam aturan baru. Batasan waktu kerja akan diberlakukan secara kaku tanpa adanya pengecualian.
"Karena itu, besok tidak ada lagi kata-kata penambahan waktu 20 persen. Tepat 40 jam per minggu tidak diperkenankan penambahan dari jam kerja dan perubahan pola kerja," ucap Yuli.